Roy Suryo. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait meme stupa Candi Borobudur, Polda Metro Jaya sedang mempelajari laporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terhadap Roy Suryo dari pelapor yang merupakan perwakilan umat Buddha pada Senin (20/6).

“Ya betul laporannya sudah diterima di Polda Metro Jaya,” kata Endra Zulpan di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (21/6).

Baca juga:  Bawaslu Tak Tindaklanjuti Laporan

Zulpan menambahkan, laporan dari pihak pelapor itu akan ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Namun Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut soal tindak lanjut dari kasus tersebut. Dia hanya menyebutkan laporan tersebut tengah dipelajari oleh penyidik. “Tiap laporan tentu akan diproses. Penyidik bakal mempelajari laporan tersebut,” ujar Zulpan.

Seorang warga bernama Kurniawan Santoso telah melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait meme stupa Candi Borobudur.

Baca juga:  Presiden Teken PP THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara

Kuasa hukum Kurniawan Santoso, Herna Sutana di Jakarta, Senin, mengatakan, telah membuat laporan terhadap Roy Suryo yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. “Kami juga umat Budha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama,” kata Herna.

Herna menambahkan, Roy dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Herna. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Lapor Pencemaran Nama Baik, Iwan Fals Datangi Polda Metro Jaya

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *