Ilustrasi. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan hotel di Kabupaten Badung terpaksa dijual oleh pemiliknya lantaran terimbas pandemi COVID-19 berkepanjangan. Setidaknya, tercatat 63 hotel dijual akibat pemiliknya tak mampu lagi mengoperasikan.

Laporan puluhan akomodasi yang dijual dibenarkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Badung, I Nyoman Satria saat ditemui, Rabu (22/6). Ia mengaku telah menerima informasi bahwa di Badung ada 63 hotel yang dijual.

“Namun belum semuanya yang terjual. Informasi yang kami dapat di Badung ada 63 hotel yang dijual,” ujarnya.

Baca juga:  Ganggu Kenyamanan, Warga Pondok Indah Keluhkan Truk Bongkar Muat

Banyaknya hotel yang terjual justru memberikan keuntungan untuk Pemkab Badung. Sebab, hasil dari Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan  (BPHTB) hotel tersebut cukup fantastis untuk mendongkrak pendapatan pemerintah di Gumi Keris.

“Di tahun 2021 ada satu hotel yang resmi terjual, Badung mendapat BPHTB hampir Rp 100 miliar. Ini yang menopang pendapatan Badung di tahun 2021 yang awalnya Rp 1,6 triliun menjadi Rp 1,7 triliun,” bebernya.

Baca juga:  Lumba-lumba Stenella Attenuata Terdampar di Pantai Bengiat

Politisi PDI Perjuangan Badung asal Mengwi, Badung ini optimistis adanya gelaran KTT G20 dapat mendongkrak pendapatan Badung. Sebab, G20 sendiri adalah forum kerja sama multilateral yang terdiri dari 19 negara dan satu kawasan ekonomi, Uni Eropa.

“Kalau semua hotel itu laku pendapatan dari sektor BPHTB tentu sangat tinggi. Terlebih di Badung juga digelar KTT G20, tentu kami optimistis pendapatan akan terus meningkat,” terangnya.

Baca juga:  "World Clean Up Day," Pelaku Pariwisata Berkomitmen Kurangi Penggunaan Plastik

Kepala Badan Pendapatan / Pasedahan Agung Kabupaten Badung, I Made Sutama menerangkan, sampai 15 Juni  2022  total Wajib Pajak (WP) di Badung mencapai 11.696 WP. Begitu juga realisasi pendapatan sampai 15 Juni 202 sudah mencapai Rp 682.725.260.603.

“Untuk WP juga mengalami kenaikan, semoga di tahun 2022 ini pendapatan terus mengalami peningkatan,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Dari sudut continuity pendapatan pajak, sebenarnya ini sangat buruk. Begitu banyak perusahaan yang dijual atau malah bangkrut, pemerintah hanya mendapatkan pajak sekali saja di tahun dimana properti tersebut dijual.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *