JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tudingan Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming terkait dikriminalisasi dan ada peran mafia hukum dalam pencekalan dan penetapan tersangkanya. Respons itu dilontarkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Kamis (23/6).
Ia mengatakan pihaknya tidak mau berkomentar banyak. Namun ia menekankan agar Mardani tidak asal menuduh. “Kami tidak akan berkomentar panjang lebar, ini, ini, ada mafia dan lain-lain. Alangkah beraninya KPK disuruh mafia. Mafia yang mana? Jangan menuduh kan gitu,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.
Karyoto pun menegaskan bahwa KPK dalam menangani suatu perkara berdasarkan kecukupan alat bukti. “Apa pun ceritanya, kalau ada kekuatan tertentu meng-endorse suatu perkara, kalau tidak cukup alat buktinya dan tidak ada faktanya, mana mungkin kami berani? Itu yang patut dan tolong dicatat,” tegas Karyoto.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu pun menegaskan, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu menebar opini yang tidak didasari argumentasi kuat. Apalagi terkait permasalahan hukum yang tentunya didasari dengan kecukupan alat bukti.
KPK juga tegas membantah adanya kriminalisasi terhadap penyidikan kasus yang diduga melibatkan Mardani H Maming yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan.
“Itu yang patut dan tolong dicatat. Jadi tidak ada kekuatan lain membuat fakta-fakta baru apalagi kalau dikatakan kriminalisasi,” tegasnya.
Karyoto juga menegaskan, KPK mempersilakan Mardani yang juga Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk menempuh upaya hukum melalui praperadilan jika merasa tidak terlibat dengan kasus.
“Nanti kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain, silakan. Jadi kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal yang seperti itu,” ujarnya lagi.
Karyoto pun mengingatkan agar penegakan hukum jangan direspons dengan opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, namun lebih baik dibahas dengan fakta-fakta.
“Hukum tidak dengan opini, hukum silakan dibahas dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya. Lewat peradilan, praperadilan dan lain-lain karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan undang-undang,” tegas Karyoto.
Pernyataan Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK itu merespons pernyataan Mardani H Maming di berbagai media yang menyebut dirinya korban kriminalisasi mafia hukum dan semestinya mafia hukum harus dilawan.
“Hari ini giliran saya dikriminalisasi,” kata Mardani H Maming yang menjabat Ketua Umum BPP HIPMI melalui keterangan tertulis Tim Media HIPMI, Selasa (21/6).
Bahkan Mardani menyebut mafia hukum akan menargetkan orang lain dan dia menyayangkan kalau korban dari mafia hukum tidak pernah mendapatkan pertolongan. “Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” tegasnya.
Seperti diketahui, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengakui telah diminta oleh KPK mencekal Mardani H Maming (41) dan adiknya Rois Sunandar Maming (38) untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung 16 Juni sampai 16 Desember 2022. Permintaan cekal oleh KPK terkait pengusutan kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu tahun 2011 yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu. (kmb/balipost)