Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang berlokasi di Pasar Amlapura Barat, pada Jumat (24/6). (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang berlokasi di Pasar Amlapura Barat, Kelurahan Karangasem, pada Jumat (24/6). ODGJ ini diamankan lantaran meresahkan pengunjung pasar dan warga sekitar karena mengamuk.

Kabid Trantib Satpol PP Karangasem, I Gusti Made Sudiana, mengungkapkan, pihaknya mengamankan seorang ODGJ tersebut sekitar pukul 09.00 WITA. ODGJ diamankan setelah kita menerima laporan dari masyarakat ada ODGJ yang meresahkan masyarakat.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Ikuti Pengarahan Presiden, Kebijakan Badung Tangani Pandemi Selaras dengan Pusat 

“ODGJ yang mengamuk di Pasar Amlapura Barat yang kita amankan itu atas nama Anik (55). Yang bersangkutan berasal dari Seraya Barat. ODGJ ini diamankan karena mengamuk yang dapat mengancam keselamatan masyarakat umum,” Ujarnya.

Sudiana, menambahkan ,setelah petugas berasil mengamankan ODGJ ini, selanjutnya dibawa ke RSUD Karangasem. “Kita bersama dengan petugas PSC Karangasem langsung membawanya ke RSUD Karangasem untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut dari tim medis,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  90 Persen Pasien RSJ Terkonfirmasi Covid -19 Sembuh
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *