GIANYAR, BALIPOST.com – Polsek Tegallalang sedang melakukan upaya penyelesaian damai kasus siswi pencuri sesari, ESP, di Pura Dalem Br. Pujung, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang. Kapolsek Tegallalang, AKP I Ketut Sudita, Sabtu (25/6), mengatakan Restorative Justice (RJ) dilakukan dengan mempertemukan berbagai pihak sehingga terwujud penyelesaian damai.
Sudita menjelaskan upaya mediasi dijadwalkan Senin di Mapolsek Tegallalang. Ini dengan menghadirkan berbagai pihak pelaku beserta keluarga pelaku, Korban Prajuru Desa Adat Pujung Kaja, Majelis Alit Kecamatan Tegallalang, termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). “Melalui mediasi diharapkan bisa dilaksanakan Restorative Justice,” harapnya.
Kapolsek Tegallalang menambahkan intinya pihak Desa Adat Pujung Kaja sudah sepakat menyelesaikan kasus siswi pencurian sesari ini secara damai.
Sebelumnya, ESP ditangkap karena terekam CCTV melakukan pencurian sesari di Pura Dalem, Banjar Pujung, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang. Saat diinterogasi, ESP mengaku terpaksa mencuri untuk membayar SPP karena rapornya ditahan. (Wirnaya/balipost)