Prof. Ramantha. (BP/dok)

Oleh I Wayan Ramantha

Walaupun telah berlalu, pandemi Covid-19 di Indonesia masih menyisakan banyak masalah, termasuk pada bidang perbankan, terutama pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRSyariah). Debitur BPR/BPRS memang secara tepat waktu telah memperoleh perhatian dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, yang kemudian dilakukan perubahan menjadi POJK 17/POJK.03/2021 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan relaksasi kredit yang akan berakhir 31 Maret 2023.

Sayangnya, BPR/BPRS sendiri tidak memperoleh kebijakan apa-apa. Sebagaimana dialami oleh sektor-sektor ekonomi lain, di Bali sub sektor jasa BPR/BPRS merasakan kondisi yang paling sulit jika dibandingkan dengan industri sejenis di daerah lain. Tidak sedikit pemilik BPR/BPRS yang harus menyetor dana segar untuk memenuhi kewajiban modal minimumnya (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang tergerus akibat rugi. Karugian yang dialami murni karena faktor makro ekonomi akibat pandemi Covid-19,  yang tentu diluar kendali (Uncontrollable) bagi manajemen maupun pemilik bank.

Saran yang sering diberikan bagi BPR/BPRS yang kesulitan memenuhi modal inti minimum adalah dengan melakukan penggabungan usaha (marger). Secara matematis, marger memang salah satu solusi dalam memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan. Misalnya dua buah BPR/BPRS dengan kondisi ekuitas saat ini masing-masing Rp4 miliar yang pada tahun 2024 nanti harus memenuhi ketentuan modal minimum Rp6 miliar. Melalui marger, modalnya akan menjadi Rp 8 milyar, atau telah memenuhi syarat dan masing-masing pemilik tidak perlu memikirkan dana segar untuk memenuhi kewajiban CAR-nya.

Baca juga:  Kecakapan Memilah Informasi di Era Digital

Marger sesungguhnya merupakan langkah mengawinkan dua, atau lebih perusahaan menjadi satu guna menjalankan kehidupan dalam jangka panjang (Going Concern). Seperti perkawinan manusia, penyatuan harta bukanlah menjadi yang utama. Penyatuan hati, kecocokan (Chemistry) dan lain-lain, justru menjadi hal yang lebih penting guna menjaga keberlanjutan rumah tangga. Dalam perkawinan BPR/BPRS, persamaan visi dan misi, serta budaya organisasi menjadi sesuatu yang lebih penting. Perkawinan BPR/BPRS yang dipaksa hanya untuk memenuhi tingkat kecukupan modal inti, sama dengan manusia yang dikawinkan paksa oleh Hansip. Jadi, marger belum tentu menjawab masalah keberlanjutan BPR/BPRS.

Baca juga:  BRI Dorong Pendanaan Nasabah Segmen Korporasi to The Next Level

Mengatasi persoalan tingkat kecukupan modal, atau ekuitas BPR/BPRS selain dengan memaksa pemilik menambah modal disetor dan menyarankan marger, juga bisa dengan memberikan kesempatan kepadanya untuk melakukan Initial Public Offering (IPO/Go Public), atau menjual sahamnya kepada masyarakat luas melalui pasar modal, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Bank Umum yang merupakan “kakak kandung” BPR/BPRS. Secara substansi, antara Bank Umum dan BPR/BPRS sebetulnya sama, tetapi secara compliance, Bank Umum sudah boleh Go Publik, tapi BPR/BPRS belum diamandemen Undang-Undangnya.

Ketua OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 12 April 2022, berjanji memberikan kesempatan kepada BPR/BPRS untuk melakukan IPO di pasar modal. Janji itu kemudian disambut oleh Anggota Komisi XI DPR RI untuk dimasukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada tanggal 17 Juni 2022. Niat baik itu, seyogyanya juga disertai dengan usulan amandemen UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan , khususnya pasal 23 yang menyatakan bahwa BPR hanya boleh didirikan dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.

Baca juga:  Polsek Sukawati Tahan Pelaku Penipuan dan Pidusia

Sesungguhnya, dibandingkan dengan UKM dan Koperasi yang sudah duluan bisa IPO, BPR lebih pantas melantai di pasar modal. Bank, termasuk BPR merupakan usaha yang paling banyak diatur oleh regulasi, jauh melebihi regulasi UKM dan Koperasi. Aturan atau regulasi itu tentu akan melindungi investor, sehingga mereka merasa lebih aman membeli saham bank, dibandingkan dengan saham perusahaaan lainnya. Dan bagi BPR/BPRS, di samping memperoleh sumber modal inti untuk memperbaiki struktur permodalan yang disyaratkan, juga akan dapat meningkatkan nilai perusahaan (Value of the Firm), citra perusahaan, insentif pajak dan sejumlah manfaat yang lain.

Penulis, Guru Besar FEB Unud dan Praktisi Perbankan

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *