Guru sedang mengajar di kelas. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Ribuan guru kontrak di Badung terancam nasibnya karena adanya rencana penghapusan pegawai honorer. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung pun mengajukan permohonan agar bisa diberikan kuota jika Pemkab Badung mengadakan seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Kadisdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana, Minggu (26/6), mengungkapkan jumlah guru kontrak di Badung justru melebihi jumlah guru yang sudah ASN. Informasinya, sebanyak 2.494 guru kontrak nasibnya terancam.

Karena itu, pihaknya berharap nantinya ada solusi yang bisa ditempuh jika memang tidak banyak mendapat kuota PPPK untuk guru. “Kami tahun ini akan mohon agar diberikan kuota jika nantinya ada seleksi PPPK. Mudah-mudahan dapat kuota banyak,” ujarnya.

Baca juga:  Karena Ini, Ratusan Guru Kontrak di Klungkung Belum Terima Gaji

Nantinya jika dalam seleksi PPPK tidak diberikan kuota sebanyak jumlah tenaga kontrak yang ada sekarang, pihaknya meyakini akan ada petunjuk teknis lanjutan terkait kebijakan penghapusan pegawai non ASN ini. “Kami menunggu aturan terbaru dan petunjuk dari Sekda dan BKPSDM, karena bayak daerah saat ini memiliki problema kekurangan tenaga guru,” ungkapnya.

Berdasarkan data terbaru Disdikpora Badung, jumlah guru kontrak untuk SD mencapai 1.788 orang dan guru kontrak untuk SMP sebanyak 706 orang. Sedangkan jumlah guru ASN untuk SD jumlahnya 1.474 orang dan guru ASN untuk SMP hanya 600 orang.

Baca juga:  Pengerjaan Apron Bandara Ngurah Rai Sisi Barat Masih Persiapan

Tak hanya guru. Pegawai di sekolah masing-masing juga paling banyak tenaga kontrak dibanding pegawai ASN. Sedangkan, jumlah pegawai kontrak untuk di SD sebanyak 967 orang dan SMP 395 orang. Untuk pegawai yang berstatus ASN, jumlahnya sangat terbatas. Seperti di SD hanya 20 orang dan di SMP 52 orang.

Seperti diketahui, kebijakan Pemerintah Pusat tentang penghapusan pegawai honorer (non ASN) pada November 2023, sudah ditindaklanjuti oleh Pemkab Badung. Melalui Surat Edaran Nomor 830/4076/SETDA/BKPSDM yang ditandatangi Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa, seluruh pimpinan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Badung diminta melakukan pendataan pegawai Non ASN. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Jatah Dana Pusat Dipangkas, Gaji Guru Kontrak Terancam Tidak Terbayar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *