Ilustrasi. (BP/Tomik)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pascaditangkap petugas Polresta Denpasar, berkas perkara kasus ganja yang melibatkan anak penjabat di Badung, I Putu Nova Chris Andika Graha Parwata (33), sudah masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar. Masuknya berkas Nova yang juga pengacara itu dikatakan Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Senin (27/6).

“Berkasnya sudah masuk. Penetapan majelisnya belum,” ucap Gede Putra Astawa.

Dalam perkara ini, Nova dijerat beberapa pasal. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Badung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Denpasar terkait kasus hampir setengah kilogram ganja atau persisnya 495 gram ganja itu.

Baca juga:  Gunakan Hak Pilih, Giri Prasta Optimis KBS-Ace Menang Telak di Badung

Bahkan sejak Senin (30/5), Kajari Badung, Imran Yusuf, didampingi Kasiintel Kejari Badung, I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo, mengaku sudah menunjuk tiga orang jaksa dalam menangani perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, NCA adalah oknum anak penjabat di Badung. Dalam perkara ini, setelah menerima SPDP, Kajari Badung menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara tersebut.

Jaksa yang ditunjuk adalah Imam Ramdoni, Wika dan Mirah. “Ada tiga jaksa yang sudah ditunjuk. Mereka adalah Ramdoni, Wika dan Mirah,” ucap Kajari Imran Yusuf didampingi Bamaxs, Senin (30/5). (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dari Tempat Dugem Dirazia hingga Jembrana Kembali Alami Puluhan Kasus COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *