Sidang korupsi pengadaan masker di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan masker di Karangasem, kembali dilanjutkan, Rabu (29/6) di Pengadilan Tipikor Denpasar. Salah satu terdakwa menghadirkan saksi meringankan atau saksi a de charge. Ada lima orang masyarakat yang dimintai keterangan. Mereka adalah I Ketut Mudita, I Wayan Bagus Bayu Mahendra, I Nengah Gara, Ketut Sutama dan Ketut Iga.

Di hadapan majelis hakim pimpinan I Putu Gede Novyarta, saksi kompak mengaku menerima bantuan masker warna hitam jenis scuba. Sepengetahuan saksi, bantuan masker itu diberikan oleh kepala lingkungan dan kepala dusun. Hanya saja, sumber masker itu saksi mengaku tidak tahu.

Baca juga:  Intensifkan Pengawasan Kasus Covid-19 Pasca Kebijkan Pelonggaran Masker

Yang jelas, bantuan masker tahun 2020 itu dinilai sangat bermanfaat. Salah satunya terhindar dari tilang dan tidak kena denda Rp 100 ribu jika bepergian. “Waktu itu ada penerapan denda Rp 100 ribu bagi mereka yang keluar tidak menggunakan masker. Apakah uang Rp 100 ribu berharga,” tanya salah satu kuasa hukum terdakwa. Saksi kompak mengatakan sangat berharga, sehingga mereka memilih menggunakan masker saat keluar rumah. “Sangat perlu masker. Takut ditilang,” celetuk salah satu saksi.
“Saat gunakan masker Scuba disetop tidak sama petugas?,” tanyanya kembali.

Baca juga:  Pascabanjir Bandang Tukad Biluk Poh, Belasan KK Mengungsi di Posko

Saksi mengatakan tidak. Jadi, kata saksi, bahwa masker saat itu sangat dibutuhkan. Sementara dalam perkara ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah I Gede Basma, I Gede Sumartana, I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama, Ni Ketut Suartini, dan I Gede Putra Yasa. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *