Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (30/06/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dua calon hakim agung dan dua calon hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) disetujui Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6).

“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas pembahasan calon hakim agung calon hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) tahun 2021-2022 dapat disetujui,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari kantor berita Antara.

Baca juga:  Definisi Terorisme Belum Disepakati

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam laporannya mengatakan komisi III dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat serta berdasarkan pendapat dan pandangan dari sembilan fraksi, menyetujui sebanyak dua calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc pada pengadilan Tipikor di Mahkamah Agung.

“Calon Hakim Agung Dr. Nani Indrawati SH, M.Hum kamar perdata, Dr. Cerah Bangun SH, MH kamar tata usaha negara khusus pajak. Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung yakni Dr. Agustinus Purnomo Hadi SH, MH dan H Arizon Mega Jaya,” katanya.

Baca juga:  Pengenaan PPN Hanya untuk Sembako Jenis Ini

Dia menjelaskan, Komisi III DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap delapan calon hakim agung yakni Abdul Hakim, Triyono Martanto, Subiharta, Suradi, Wilem Saija, Sudharmawatiningsih, Nani Indrawati, Cerah Bangun. Selain itu, tiga Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di MA Agustinus Purnomo Hadi, Arizon Mega Jaya, dan Rodjai S Irawan. “Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan pada 27-28 Juni 2022 dilanjutkan rapat pleno pengambilan keputusan,” katanya. (kmb/Balipost)

Baca juga:  Terancam Digembosi, Parkir Sembarangan di Kawasan RSUP Prof. Ngoerah

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *