Wayan Adi Arnawa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Bahkan, pemerintah di Gumi Keris membentuk Satuan Tugas (Satgas) PMK guna mengantisipasi penyebaran penyakit tersebut.

Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa saat memimpin langsung pembentukan Satgas PMK, Senin (3/7) mengatakan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan telah menyebabkan kematian, sehingga diperlukan penanganan segera. Sesuai Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Pembentukan Satgas PMK dalam rangka meneruskan surat dari BNPB Pusat dan ini harus dilakukan secepatnya di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi,” ungkapnya.

Baca juga:  Respons Keberatan Pelaku Usaha, Badung Rumuskan Kebijakan Pengurangan Pajak Hiburan

Menurutnya, pihaknya memerintahkan kepada Kalaksa BPBD untuk segera membentuk draft-draft SK sekaligus menginformasikan kepada tim- tim yang masuk kedalam SK Satgas PMK ini. Setelah terbentuk SK ini, selanjutnya harus segera menyiapkan diri, karena tidak jauh beda dengan penanganan COVID-19 kemarin serta harus cepat dan tanggap memutus mata rantai dari hewan yang terkena penyakit PMK.

“Setelah terbentuknya Satgas PMK dan sudah mendapatkan tupoksi masing- masing, kita akan bergerak secepatnya untuk melakukan pencegahan agar penyakit PMK tidak masuk ke Badung,” katanya.

Baca juga:  Di Buleleng, OTG Positif COVID-19 Sudah 20 Kali Tes Swab Masih Positif

Birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini juga memerintahkan kepada Kadis Pertanian dan Pangan untuk memastikan berapa vaksin yang didapat dari pusat. “Berapa dapat kuota vaksin dan berapa hewan yang akan dijadikan sasaran dan lokasinya dimana saja dan kapan kita mulai bergerak melaksanakan vaksinasi, sehingga bisa membuat jadwalnya,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan provinsi dan pusat agar penanganan PMK berjalan sesuai strategi percepatan penanganan PMK. Karena itu, untuk percepatan penanganan PMK, diwajibkan membentuk Satuan Tugas Penanganan PMK di wilayah administratif yang merupakan kepanjangan tangan yaitu di tataran  kecamatan, kelurahan, desa dan banjar.

Baca juga:  Bupati Badung Keluarkan Instruksi Percepatan Pencegahan Penyebaran COVID-19

Kalaksa BPBD I Wayan Darma mengatakan sehubungan dengan penyebaran wabah virus PMK pada hewan ternak yang dapat menimbulkan dampak kematian pada hewan ternak dan kerugian materi kepada peternak dan masyarakat dibutuhkan tindakan yang cepat dan tepat dalam rangka menangani penyebaran wabah virus PMK tersebut. Sehingga di daerah untuk secepatnya dilakukan pembentukan Satgas Penanganan PMK dan menyiapkan strategi percepatan penanganan PMK. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *