Suasana sidang pemeriksaan terdakwa kasus pengadaan masker di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Persidangan tindak pidana perkara dugaan korupsi pengadaan masker di Karangasem, Selasa (5/7) memasuki tahap pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Yang menarik, saat terdakwa ditanya semestinya OPD mana yang menjadi leading sektor dalam pengadaan masker berkaitan dengan penanganan Covid-19, terdakwa I Gede Basma yang saat itu menjabat sebagai Kadis Sosial Karangasem, mengatakan, menurutnya adalah Dinas Kesehatan (Diskes).

“Menurut saya, mestinya Dinas Kesehatan yang menjadi leading sektor dalam pengadaan masker ini. Namun berdasarkan rapat, dinas sosial yang ditunjuk,” ucap Basma di hadapan majelis hakim pimpinan I Putu Gede Novyarta.

Baca juga:  Parkir Sembarangan, Belasan Kendaraan Ditempeli Stiker

Penunjukkan itu pada rapat 6 Agustus 2020. Apa kata diskes saat rapat,tanya salah satu kuasa hukum terdakwa. Basma mengatakan, saat itu pihak Diskes Karangasem pendapatnya bahwa pengadaan masker untuk rumah sakit atau untuk tenaga medis baru kewenangan diskes. Sehingga dalam rapat yang dipimpin Sekda Karangasem, memutuskan Dinas Sosial sebabai pelaksana pengadaan masker tersebut.

Sebelum pertanyaan pihak kuasa hukum terdakwa dalam pemeriksaan terdakwa, JPU M. Matulessy, Wira Atmaja, dkk., terlebih dahulu bertanya pada terdakwa. Duduk sebagai terdakwa adalah I Gede Basma, I Gede Sumartana, I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama, Ni Ketut Suartini, dan I Gede Putra Yasa.

Baca juga:  Soal Vonis Dugaan Jaksa Palsu, Jaksa Tunggu Upaya Hukum Terdakwa

Basma mengatakan, pada tahun 2020 ada kegiatan pengadaan masker. “Awalmya saya menerima surat dari Sekda Karangasem,” ucap Basma. Isinya? Lanjut jaksa, agar Dinas Sosial menindaklanjuti surat permohonan seluruh camat se Karangasem, dalam hal pengadaan masker. Surat itu ditunjukkan ke bupati. Basma buat disposisi ke bawahannya, agar ditindaklanjuti.

Kata terdakwa, dalam penanggulanhan Covid-19, saat itu masker kain masih sangat dibutuhkan. Sehingga terjadi rapat 6 Agustus 2020 dan rapat di ruangan Sekda Karangasem. Dibahas usulan camat soal permohonan masker. Rapat juga disepakati pengadaan masker oleh dinas sosial.

Baca juga:  Ini, 14 Aktivitas Masyarakat Dibatasi di PPKM Mikro

Rapat kedua 11 Agustus. Juga dihadiri Sekda, Asisten dan sejumlah pejabat lainnya. Yg dibahas adalah masalah permohonan masker yang disepakati masker scuba.

Sumartana mencari contoh masker scuba di eceran. Sedangkan basma mencari ke rekanan dan juga dilakukan survey. Saat itu dibawa dua sampel masker. Basma selaku PPK. Dan setelah bertemu penyedia masker, dilakukan penunjukkan langsung ke rekanan. Bukan melalui lelang terbuka. Lalu penyerahan masker oleh bupati ke camat secara simbolis dengan menggunakan styroafoam. Harga masker Rp 5700. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *