Pelaku memberi keterangan pada aparat kepolisian terkait kasus penggelapan mobil yang dilakukannya. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus tindak pidana penggelapan mobil dengan terlapor, I Putu Etayana (34), gagal diselesaikan lewat restorative justice (RJ). Pasalnya antara pelaku dan korban tidak menemui kesepakatan.

Melalui gelar perkara, penggelapan mobil itu dinaikan ke tahap penyidikan. Etayana dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.

Kasus ini terjadi Kamis (23/6) di Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan. Korban yang merupakan pelapor adalah Haji Imam Syafii.

Baca juga:  Karena Alasan Ini, Kejagung Tak Bisa Gunakan RJ pada Kasus Landak Jawa

Kapolsek Kediri Kompol Kadek Ardika mengatakan Etayana menyewa sebuah mobil dan saat masa sewa habis, ia menjelaskan ke korban bahwa mobilnya sudah digadaikan di Karangasem. Merasa dirugikan akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kediri.

“Modusnya pelaku menyewa mobil korban selanjutnya memindahtangankan mobil tersebut dengan cara menggadaikan mobil tanpa seizin pemilik,” terang Kompol Ardika, Selasa (5/7). (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *