Salah satu peserta mengikuti lomba Tari Baris Tunggal di Balai Budaya Gianyar, Minggu (10/7). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pasikian Yowana Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar terus memacu roda organisasinya di dalam mempercepat pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Pasikian yowana yang berada di bawah pengayoman Bendesa Madya MDA Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Alit Asmara menggelar Gita Fest Hulu Apad, Minggu (10/7) di Balai Budaya Gianyar.

Manggala Pasikian Yowana MDA Kabupaten Gianyar, Pande Made Widia bersama Manggala Karya, Kadek Ngurah Dananjaya menjelaskan festival ini digelar sebagai ekspresi Yowana Desa Adat di Kabupaten Gianyar untuk kembali aktif berkegiatan seni dan budaya Bali. Pasalnya, selama 2 tahun pandemi COVID-19, para yowana dibuat tidak bisa total berkegiatan.

Baca juga:  Majukan Budaya Bali, Gubernur Koster Ajak Yowana Terus Berinovasi

Ia menjelaskan Gita Fest Hulu Apad ini berlangsung mulai 29 Mei. Kegiatan diawali dengan bhakti sosial ke kaum lansia dan disabilitas. Kemudian untuk kegiatan seni dan budayanya berlangsung di Balai Budaya Gianyar dari 10 Juli hingga 7 Agustus.

Dalam festival seni dan budaya ini dihadirkan Lomba Tari Condong, Tari Baris Tunggal se-Bali, Dharma Gita tingkat SMP dan SMA/Sederajat Se-Bali, Tari Topeng Pengerawos tingkat Umum, Tari Rangda tingkat Umum, dan Gianyar Got Talent tingkat SMA/SMK/Sederajat Se-Bali. Selanjutnya kegiatan lomba layang-layang berlangsung dari 27 – 28 Agustus di Subak Pantai Masceti. “Acara puncaknya akan dilaksanakan di Keramas Aero Park pada 10 September 2022 mendatang,” jelas Pande dalam rilis yang diterima.

Baca juga:  Bali Megarupa FSBJ VI Tahun 2024 Linatkan 24 Perupa

Ia mengatakan selama pagelaran ini berlangsung dijadikan momentum untuk mengajak peserta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Sementara Penyarikan Utama Pasikian Yowana MDA Provinsi Bali, Ketut Putra menyampaikan beragam lomba ini patut diapresiasi karena merupakan pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. “Yowana desa adat berkewajiban juga melaksanakan tugas desa adat di dalam memajukan tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, karena rohnya Bali berada di tradisi, seni, serta kearifan lokal,” ujarnya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Lonjakan Wisatawan saat Nataru, Ini Sejumlah Destinasi Rawan Kemacetan di Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *