JAKARTA, BALIPOST.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur. Hal ini dikarenakan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili.
“Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud,” kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Selanjutnya, kata Tumpak, pihaknya memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Dewan Pengawas menyampaikan penetapan ini kepada Dewan Pengawas dan pimpinan KPK. Tumpak juga menjelaskan bahwa telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.
“Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur,” ucap Tumpak.
Sebelumnya, Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri Lili “Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LSP) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian LPS,” kata Faldo kepada wartawan di Jakarta pada Senin.
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (kmb/balipost)