Pemulung mencari sampah untuk didaur ulang di TPA Suwung. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketersediaan armada pengangkut sampah yang dimiliki Denpasar masih sangat minim. Untuk melayani pengangkutan sampah dari TPS ke TPA Suwung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) hanya memiliki 15 unit armada.

Bahkan, kondisinya sudah sering rusak. Karena itu, diperlukan penambahan armada untuk memperlancar pengangkutan sampah ke TPA.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar I Ketut Adi Wiguna, Senin (11/7) mengatakan, terkendalanya pengangkutan sampah selama ini di Kota Denpasar akibat alat berat yang sering rusak. Ketika alat berat rusak, pengangkutan sampah ke TPA juga terhambat.

Baca juga:  ”Groundbreaking” LRT Bali di Awal 2024 Dinilai ”Kesusu”

Harusnya dalam satu kecamatan minimal memiliki masing-masing satu alat berat untuk memaksimalkan pengangkutan sampah. Selain karena alat berat yang rusak salah satu penyebab terhambatnya pengangkutan juga karena minimnya truk pengangkut.

Idealnya Denpasar setidaknya memiliki 75 armada truk pengangkut sampah. Truk tersebut nantinya bisa digunakan untuk mendukung pengangkutan sampah dari Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) ke TPST yang kini masih dibawa ke TPA. Sebab, sampah yang tidak bisa dikelola di TP3R akan dibawa ke TPST.

TPS yang ada sebanyak 10 titik ke depan tidak akan digunakan lagi,  sebab swakelola nantinya diwajibkan untuk mandiri. “Mereka akan diwajibkan mandiri untuk membuang sampah ke TPS3R dan TPST yang ada. Teknis dan alurnya sudah dibahas belum lama ini.  Jadi dengan sistem seperti itu maka masyarakat juga diwajibkan untuk menerapkan pemilahan sampah dari sumber,” ujarnya.

Baca juga:  Dua Pasien COVID-19 di Denpasar Sembuh, Nihil Kasus Baru

Pemanfaatan swakelola ini setelah ada TPST menurut Adi Wiguna akan memiliki alur sendiri. Sampah-sampah yang akan diangkut dari sumber wajib dipilah terlebih dahulu oleh masyarakat, Setelah itu baru akan diangkut oleh swakelola.

Swakelola nantinya akan membawa sampah tersebut dengan memanfaatkan motor cikar (Moci) bagi yang berada di gang sempit. Jika lokasi bisa dijangkau truk, swakelola wajib mengangkut menggunakan truk. “Untuk penggunaan moci itu sampahnya dibawa ke TPS3R, namun yang memiliki pengangkutan dengan menggunakan truk atau roda empat mereka wajib untuk membawa langsung sampahnya ke TPST,” ungkapnya.

Baca juga:  Diingatkan, BLT Badung Harus Tertib Aturan

Ditambahkannya, sampah yang sudah dipilah diangkut ke TPS3R oleh swakelola akan dikelola langsung oleh pemerintah Kota Denpasar. Sisanya sampah yang tidak tertampung baru akan digeser ke TPST. “Sampah kami prioritaskan dibawa ke TPS3R dulu, kalau sudah penuh nanti dibawa ke TPST,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *