Suasana kawasan Mangrove di Denpasar. Pembangunan Terminal LNG akan berada di luar kawasan hutan mangrove. Pembangunan terminal sebagai langkah mewujudkan Bali mandiri energi dengan energi bersih. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Program Pembangunan Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Sidakarya dikaji kembali dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk aspirasi masyarakat. Pembangunan terminal bersifat pembangunan kawasan dan berada di luar kawasan mangrove. Aspek ekonomi menguntungkan semua kawasan dan dipastikan tidak akan mematikan aktivitas nelayan.

Humas PT. Dewata Energi Bersih, Ida Bagus Ketut Purbanegara, dalam releasenya yang diterima Bali Post, Rabu (13/7) mengatakan berkaitan dengan aspirasi masyarakat, pihaknya telah dipanggil dan diberikan sejumlah arahan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Gubernur Bali menegaskan agar PT DEB memperhatikan dengan serius aspirasi masyarakat terkait rencana Pembangunan Terminal LNG Sidakarya. “Selain itu, DED juga diminta agar mengkaji kembali konsep pembangunan Terminal LNG Sidakarya dengan memperhatikan beberapa hal,” ujarnya.

Baca juga:  Gempa Tak Cuma Dirasakan di Bandung, Sukabumi hingga Jakarta Juga Terdampak

Diantaranya, pembangunan terminal LNG tidak boleh berdiri sendiri, tanpa memerhatikan wilayah desa/kelurahan yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Menurutnya, pembangunan yang dilakukan harus bersifat pembangunan kawasan.

Di dalam kawasan berisi pembangunan Terminal LNG Sidakarya, skema pengembangan dan perekonomian harus memberi manfaat untuk Desa/Kelurahan Sidakarya, Serangan, Sesetan, Pedungan, dan Intaran.

Selain itu, lanjut Purbanegara bahwa pembangunan terminal LNG Sidakarya tidak boleh mematikan aktivitas perekonomian nelayan di desa/kelurahan terdampak, serta meminimumkan risiko kerusakan lingkungan, sosial dan budaya di wilayah desa/kelurahan terdampak. “Arahan yang paling terpenting adalah mengkaji pelaksanaan pembangunan Terminal LNG Sidakarya agar dibangun di luar areal mangrove,” tegasnya.

Baca juga:  Ombudsman Bali Belum Terima Laporan Pelanggaran PPDB

Oleh karena itu, DEB akan bersinergi dengan desa/kelurahan terdampak, agar harmonis dan mendapat manfaat secara bersama-sama. Purbanegara mengungkapkan bahwa saat ini konsep pembangunan kawasan sedang disusun oleh Kelompok Ahli Pembangunan yang melibatkan para pakar sesuai keahlian yang dibutuhkan.

Konsep pembangunan kawasan akan dibahas bersama Pemerintah Kota Denpasar, perwakilan komponen masyarakat di desa/kelurahan terdampak, serta pihak terkait. Selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat khususnya desa/kelurahan terdampak.

Baca juga:  Hasil Survei Pilpres, Dua Pasangan Ini Bersaing Ketat Duduki Posisi Teratas

Dijelaskannya pembangunan terminal LNG merupakan penugasan kepada Perumda Kerta Bali Saguna, membentuk PT. Dewata Energi Bersih (DEB) dengan PT. PLN GG untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam penyediaan energi. Tujuannya mewujudkan Bali Mandiri Energi dengan energi bersih. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *