NEGARA, BALIPOST.com – Upaya pencegahan merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Jembrana, Polres Jembrana melakukan razia jalan raya pada kendaraan angkut ternak. Pengangkutan ternak antarkabupaten maupun antardesa menjadi perhatian, terkait asal usul ternak dan kelengkapan surat kesehatan hewan.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Kamis (14/7), mengungkapkan Polres Jembrana yang tergabung dalam Satgas PMK Kabupaten Jembrana melakukan razia baik di pintu keluar dan masuk Gilimanuk, juga di seluruh Polsek untuk razia kendaraan ternak. Sejak ditemukan kasus PMK di Bali, lalu lintas ternak dibatasi, terutama yang dari zona merah PMK.
“Selain di Gilimanuk, juga di pos perbatasan seperti di Cekik, termasuk di polsek-polsek untuk razia lalu lintas ternak,” kata Kapolres.
Di perbatasan difokuskan agar ternak tidak masuk antardaerah dari zona merah PMK. Sebab saat ini Jembrana masih zona hijau.
Selain ternak hidup, pemeriksaan juga dilakukan untuk karkas atau daging beku yang berkaitan dengan ternak sapi, kambing dan babi. Menurut Kapolres, hingga saatbini belum ditemukan kendaraan yang mengangkut ternak.
Polisi memastikan tidak ada mobilitas ternak dari zona merah ke zona hijau PMK. Satgas dari kepolisian juga aktif melakukan vaksinasi dengan Satgas lainnya di lima wilayah sasaran yakni di Tegalcangkring, Pergung, Banyubiru, Manistutu dan Nusasari.
Merujuk Surat Menteri Pertanian RI No. 145/Pk.300/M/7/2022 yang ditujukan kepada Gubernur Bali dan para Bupati/Walikota se-wilayah Bali, diberlakukan lockdown lalu lintas hewan ternak, baik yang akan masuk maupun keluar Bali. Sehingga ada larangan keluar pulau untuk ternak berkaitan dengan PMK. (Surya Dharma/balipost)