Petugas menyuntikan vaksin COVID-19 pada salah satu warga yang melakukan vaksinasi di kawasan Bandara Ngurah Rai, Badung pada 2022 lalu. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi COVID-19 dengan moda transportasi udara, akan kembali mengalami penyesuaian. SE yang mulai efektif diberlakukan mulai 17 Juli 2022, mengatur PPDN wajib vaksinasi ketiga atau booster.

Bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua diwajibkan untuk membawa hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam. Sedangkan untuk PPDN yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Ketentuan vaksinasi tersebut dikecualikan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi. Namun mereka tetap wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Baca juga:  Bertambah 6 Korban Jiwa COVID-19, Empat Warga dari Zona Merah Ini

Bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun, mereka wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dengan dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif RT-PCR ataupun rapid test antigen. Sedangkan bagi anak yang berusia di bawah 6 tahun, mereka dikecualikan dari ketentuan vaksinasi ataupun hasil tes negatif RT-PCR/test antigen.

Namun mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta protokol kesehatan ketat.

Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam meningkatkan capaian vaksinasi, Angkasa Pura I, Bandara Ngurah Rai kembali membuka layanan vaksinasi COVID-19, sejak 7 Juli 2022. “Jadi hal itu juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah. Tentunya dalam rangka penanggulangan penyebaran virus Covid-19 di tanah air. Sebab salah satu acuan mobilitas penduduk yang tinggi adalah di bandara,” kata General Manager (GM) PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, Rabu (13/7).

Baca juga:  Karya Kaligrafi Wianta Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

Layanan vaksinasi tersebut berada di area terminal kedatangan domestik. Lokasi itu dipilih untuk memudahkan masyarakat, karena area itu merupakan area terbuka yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Sehingga, vaksinasi itu bukan hanya dapat dinikmati oleh pengguna jasa bandara, melainkan juga nonpengguna jasa bandara.

Layanan disiapkan setiap hari dalam rentang waktu dari pukul 09.00 hingga 15.00 WITA. “Layanan itu melibatkan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar dan seluruh stakeholder bandara. Untuk ketersediaan jenis vaksin, silahkan menghubungi pihak KKP,” imbaunya.

Baca juga:  CDC : Penerima Vaksin COVID-19 Dosis Lengkap Tak Bermasker di Luar Ruangan

Untuk mendapatkan layanan tersebut, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Seperti harus merupakan Warga Negara Indonesia, membawa KTP/KK/KIA asli dan foto copy, vaksinasi dilakukan H-1 sebelum jadwal keberangkatan, usia minimal 6 tahun, vaksin booster usia di atas 18 tahun, serta wajib membawa surat rekomendasi vaksinasi dari dokter bagi yang memiliki penyakit tertentu dan sedang dalam perawatan dokter. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *