Logo KPK. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan dua saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tidak memenuhi panggilan tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/7). Dua saksi tersebut masing-masing Erwinda binti Erwan dan Nur Fitriani Yoes Rachman.

Dari informasi, Erwinda merupakan istri pertama dari Mardani yang merupakan Bendahara Umum (Bendum) PBNU. Sedangkan Nur Fitriani adalah istri kedua dari Mardani. “Dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik,” ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (14/7).

KPK, dikutip dari Kantor Berita Antara, mengingatkan agar dua saksi tersebut kooperatif memenuhi panggilan kedua yang segera dikirimkan. “Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan,” tegas Ali.

Baca juga:  Balita Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Sebelumnya, tiga saksi yang dipanggil KPK pada hari Selasa (12/7) dalam penyidikan kasus tersebut juga tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi, yaitu Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) pada tahun 2013—2020 Wawan Surya, Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP), dan PT Pertama Abadi Raya (PAR) serta Andy Cahyadi dari pihak swasta.

Kasus itu diduga melibatkan Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010—2018. KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga:  Pansus Angket Telusuri Rumah Sekap KPK

Akan diinformasikan pula oleh KPK kepada publik tentang pihak-pihak mana saja sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.

Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. “Kami tegaskan kembali bahwa permohonan praperadilan tidak menghalangi penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan,” ucap Ali.

Baca juga:  KPK Tidak Tepat Dijadikan Objek Hak Angket

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mardani H Maming, pada, Kamis (14/7) dalam kapasitasnya sebagai saksi penyidikan dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jaksel,” ujar Ali.

Namun KPK, menurut Ali, belum menerima konfirmasi terkait kehadiran Maming memenuhi panggilan tim penyidik. “Kami berharap yang berangkutan kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud,” pungkas Ali. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *