Ni Putu Eka Wiryastuti. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Istilah “peluru” dalam pengurusan dana DID Kabupaten Tabanan terungkap dalam sidang dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (14/7). Jaksa KPK di hadapan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna, menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya Direktur PT Dwi Arta Yadya Utama, I Made Puniarta dan Dewa Ketut Sukadana selaku Direktur CV Cipta Karya Abadi.

Saksi menyatakan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja meminta kepada saksi Puniarta disiapkan dana dengan menggunakan istilah “peluru.” Dana atau “peluru” itu nantinya digunakan Wiratmaja mengurus dana di pusat.

Baca juga:  Dari Sidang Eka Wiryastuti hingga Restoran di Dalam Gua

Saksi Puniarta menerangkan perusahaannya bergerak di bidang jasa kontruksi, yakni kontraktor jalan, ada juga pengolahan aspal. “Saya pernah berkomunikasi dengan Pak Dewa (terdakwa) karena akan menjual aspal. Perusahan saya tutup, tidak berproduksi, karena masyarakat di sana tidak setuju,” katanya.

Dewa Wiratmaja menghubungi saksi. Dewa mengaku sebagai staf khusus atau sebagai orangnya ibu (Eka Wiryastuti). Dan dalam percakapan terdakwa akan memfasilitasi mendapatkan proyek di Tabanan.

Jaksa KPK sempat memutar rekaman percakapan telepon antara saksi Puniarta dengan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja. Salah satunya Dewa Wiratmaja akan ke Jakarta mengurus dana APBN.

Baca juga:  Residivis Narkoba Ditangkap Bawa Ratusan Gram Narkoba

Wiratmaja juga minta dukungan dana kepada saksi Puniarta. “Pak Dewa bilang ke saya agar disiapkan “peluru” untuk usaha mendapatkan dana dari pusat. Jika sudah dapat, nanti akan mendapatkan perkerjaan proyek jalan di Tabanan,” ungkap saksi.

Jaksa penuntut KPK pun menanyakan ke saksi Puniarta mengenai istilah “peluru” itu. “Saksi, apa maksud istilah peluru itu. Menurut saksi apa?” tanya jaksa KPK. “Pemahaman saya, peluru itu uang pelicin. Kata pak Dewa uang itu untuk mengurus dana dari pusat untuk Kabupaten Tabanan,” jawab Puniarta.

Baca juga:  MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Menjadi 21 dan 25 Tahun

“Jika tidak menyerahkan peluru ke pusat, Tabanan tidak akan mendapat dana itu. Itu kata pak Dewa kepada saya,” imbuhnya.

Namun permintaan dana atau “peluru” itu oleh saksi Puniarta tidak pernah diberikan. Selain itu, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja pernah menawarkan saksi menggarap proyek jembatan di Tabanan.

Pengacara Eka Wiryastuti, Warsa T Bhuwana menanyakan pada Puniarta terkait dana atau peluru yang diminta Wiratmaja. “Saksi, dana peluru yang diminta terdakwa Dewa apakah ada hubungannya dengan pengurusan DID?” tanyanya.

Saksi Puniarta menyatakan tidak mengetahui. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *