BANGLI, BALIPOST.com – Kelurahan di Kabupaten Bangli sebaiknya diusulkan menjadi desa dinas. Sehingga kepala lingkungan nantinya dapat menjadi perangkat desa dan gajinya dianggarkan dalam APBDes.
Pendapat itu disampaikan fraksi-fraksi di DPRD Bangli dalam rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi bersama terhadap tiga ranperda Kabupaten Bangli dan satu buah ranperda inisiatif DPRD Bangli tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Kamis (14/7). Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika itu, fraksi-fraksi di DPRD Bangli melalui anggota dewan Sang Nyoman Wijaya selaku pembicara, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah dapat merespons kebutuhan dan kepentingan Kepala Lingkungan.
Disampaikan juga bahwa dewan bersama eksekutif sebelumnya pernah membahas persoalan Kelurahan menjadi Desa Dinas. Menurut fraksi-fraksi di dewan, Kepala Lingkungan yang berada di bawah kelurahan bukanlah Pegawai Negeri Sipil.
Namun pemberian penghargaan atau gajinya membebani APBD. Karenanya fraksi-fraksi berpendapat sebaiknya Kelurahan diusulkan menjadi Desa Dinas. “Sehingga Kepala Lingkungan dapat menjadi Perangkat Desa dan gajinya dianggarkan dalam APBDes sesuai PP 11 Tahun 2019 , UU no. 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” kata Sang Nyoman Wijaya.
Dalam rapat itu, fraksi di DPRD Bangli menyatakan siap untuk membahas tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Fraksi-fraksi akan menindaklanjuti aspirasi dan memperjuangkan hak-hak serta kejelasan tupoksi kepala lingkungan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan serta untuk mendapatkan Legal Standing/kepastian Hukum.
Sementara itu, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta melalui wakil Bupati I Wayan Diar yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih yang tinggi atas inisiatif DPRD Bangli karena telah memfasilitasi aspirasi para Kepala Lingkungan di Kabupaten Bangli melalui kewenangan legislasi DPRD Bangli.
Diar mengatakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. Sebagaimana halnya Desa yang memiliki organisasi perangkat desa seperti Kelian Banjar, di Kelurahan juga terdapat Kepala Lingkungan yang faktanya sudah ada dan sudah berlangsung dalam Pemerintahan di Kelurahan.
Hal Ikhwal Perangkat Desa telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Sedangkan Perangkat Kelurahan seperti Kepala Lingkungan yang nyatanya ada dan memiliki peran sebagaimana Kelian Banjar, sudah menjadi wewenang Daerah untuk mengaturnya. “Berkenaan dengan hal tersebut, kami dari pihak eksekutif berpendapat bahwa Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan dilanjutkan pembahasan ke tingkat berikutnya,” kata Diar. (Adv/balipost)