Patung Garuda Pancasila di Gedung KPK, Jakarta. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Masyarakat diminta untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan, dan pemalsuan atau “KPK Gadungan”.

Inspektur KPK Subroto dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (15/7), mengatakan bahwa berdasarkan laporan masyarakat “KPK Gadungan” itu telah banyak menipu sejumlah pejabat publik, seperti pengacara, polisi, dan hakim, melalui surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK.

Baca juga:  Indonesia Disebut Sebagai "Supermarket Bencana"

“Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK,” kata Subroto.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan memperhatikan detail prosedur kegiatan operasional KPK. Prosedur operasional tersebut ialah pegawai KPK selalu dilengkapi surat penugasan dan kartu identitas resmi KPK dalam setiap penugasan, pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun.

Dia mengatakan, jika ada pihak yang menjanjikan bisa “mengurus” suatu kasus di KPK, maka hal itu tidak benar. KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai “perpanjangan tangan”, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK tidak pernah menerbitkan atau bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau mirip dengan KPK.

Baca juga:  Diduga Ini Penyebabnya, Pemuda Coba Bunuh Diri

KPK pun tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah, tegasnya.

Selanjutnya, situs resmi yang dikelola KPK adalah www.kpk.go.id, perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan secara gratis, serta pelayanan untuk masyarakat tidak dipungut biaya.

Terkait hal tersebut, KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan langsung ke KPK atau ke kantor polisi setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui call center 198. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Kasus Korupsi Garuda, KPK Tetapkan Mantan Anggota DPR Tersangka
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *