TABANAN, BALIPOST.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan terus berupaya membersihkan peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar), salah satunya dengan rutin melakukan penggeledahan blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (19/7) malam.
Hasilnya, sejauh ini masih aman atau tidak ada ditemukan barang-barang terlarang yang sangat signifkan ditemukan di kamar hunian warga binaan. Penggeledahan blok hunian dilaksanakan Pejabat Struktural bersama petugas dan CPNS Lapas Tabanan dari pukul 19.30 hingga 22.00 wita.
Sebelum menggeledah kamar hunian, terlebih dahulu petugas melaksanakan penggeledahan badan WBP. Petugas dengan teliti memeriksa hingga setiap sudut kamar hunian WBP. Setelah dilaksanakan penggeledahan, tim tidak menemukan adanya handphone, uang tunai, maupun narkoba pada blok kamar hunian warga binaan. Hanya saja, petugas mengamankan beberapa barang yang dilarang berada di dalam blok dan kamar hunian WBP seperti piring kaca, botol kaca, alat cukur, sendok besi, serta jarum, dan paku. Barang terlarang yang ditemukan tersebut langsung didata dan disita, yang nantinya akan dilaksanakan pemusnahan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tabanan, Budiman Kusumah saat dikonfirmasi Rabu (20/7) mengatakan, kegiatan penggeledahan terhadap blok dan kamar hunian WBP rutin dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan dan tindakan nyata Lapas Tabanan mewujudkan Lapas Tabanan bebas dari handphone, pungutan liar, serta narkoba. Dimana dalam tiap kegiatan penggeledahan dilaksanakan dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur serta mengedepankan etika dalam bertindak.
“Razia ini digelar secara rutin untuk mencegah hal-hal yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban yang tidak diinginkan saat pelaksanaan tugas,” terangnya.
Disinggung terkait dengan kondisi Lapas Tabanan saat ini, Budiman mengatakan masih over kapasitas. Dimana secara umum lapas masih dalam kondisi aman, dengan kapasitas 47 orang berdasarkan hitungan standar luasan hunian, sekarang dihuni 195 warga binaan atau over kapasitas lebih dari 30 persen.
“Kondisi ini terjadi karena kita merespon pembangunan peningkatan kapasitas di lapas Denpasar, jadi khusus untuk tahanan wilayah Badung dari tindak pidana umum diterima oleh Lapas Tabanan, jadi ada dua wilayah yang kami cover. Dan tahanan wilayah Badung kasus narkoba didorong ke rutan Bangli sementara waktu selama pembangunan di lapas Kerobokan rampung,” ucapnya.
Disisi lain, Lapas Tabanan juga sudah kembali memperbolehkan kunjungan tatap muka. Dimana untuk kunjungan tatap muka ini sempat tidak diperbolehkan selama lebih dari dua tahun, lantaran adanya pandemi Covid-19. Dalam kunjungan tatap muka, Lapas Tabanan masih tetap memberlakukan protokol kesehatan dan sejumlah pembatasan. Dimana, pengunjung maksimal 2 orang yang merupakan keluarga inti dari WBP/napi dan tentunya sudah vaksin booster.
“Kami berikan kesempatan satu kali dalam seminggu, karena masih dalam proses endemi, banyak yang kangen tidak ketemu keluarga hampir 2 tahun secara fisik. namun tetap SOP dan prokes tetap kita perketat, karena kami tentu juga tidak mau kecolongan menyangkut kesehatan warga binaan didalam lapas.”pungkasnya.(Puspawati/Balipost)