DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka YPMP alias Jo (38), pelaku penganiayaan NKS alias Na (4) sudah dilimpahkan dari Polsek Denpasar Selatan (Densel) ke Polresta Denpasar, Rabu (20/7) pukul 15.45 WITA. Termasuk ibu kandung bocah perempuan itu, DNM, turut serta diamankan ke polresta.
Menurut petugas, diduga penganiayaan terhadap korban sudah berlangsung lama. Pasalnya DNM tinggal sekamar kos dengan pelaku sekitar 2 tahun. “Korban kan ikut ibu kandungnya,” ujarnya.
Selama ini DNM diduga di bawah tekanan pacarnya asal NTT itu. Dia diancam dibunuh oleh pelaku kalau melaporkan aksi bejatnya itu ke polisi.
Karena ancaman itu, DNM terpaksa bungkam menyaksikan anaknya disiksa oleh pelaku. “Mungkin saja ibu kandung korban juga dianiaya oleh pelaku. Apalagi dia diancam dibunuh,” ucap petugas.
Apakah DNM terlibat dalam kasus ini? “Untuk perkara ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar. Silakan konfirmasi perkembangan kasus ini ke Polresta Denpasar,” kata Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Permana.
Informasi di lapangan, dalam kasus ini status DNM sebagai saksi. Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu sepeda motor dan ember besar hitam yang dipakai merendam korban. (Kerta Negara/balipost)