Tangkapan layar - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta bertajuk “Digitalisasi Perbankan Indonesia”, di Jakarta, Kamis (21/7/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Setelah menerbitkan peta jalan dan cetak biru untuk mengawal transformasi digital perbankan, OJK juga membuat Digital Maturity Assessment for Bank (DMAB). Hal itu dikatakan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat.

“OJK juga membuat DMAB untuk mengukur kadar digitalisasi perbankan. Dengan ini, digitalisasi perbankan akan diukur sudah sampai mana,” kata Teguh dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta bertajuk “Digitalisasi Perbankan Indonesia”, di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (21/7).

Baca juga:  Dari Ratusan Fintech Terdaftar Cuma Belasan Berizin, Ini Alasannya

Dengan mengetahui level digitalisasi perbankan, OJK akan bisa melakukan monitoring terhadap proses transformasi digital yang dilakukan oleh suatu bank ke depan. “DMAB mengevaluasi secara komprehensif tingkat kematangan digitalisasi suatu bank, dilihat dari enam dimensi yakni data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, tatanan institusi, dan nasabah,” katanya.

Selanjutnya OJK juga akan membuat oversight supervirsory technology dengan memanfaatkan analisis big data untuk mengukur profil risiko dan melakukan aksi pengawasan pada individu perbankan.

Baca juga:  AWG AS-RI Harap Transfer Teknologi Penerbangan

Sebelumnya sejak 2019 OJK telah melakukan kajian untuk pembuatan beberapa peta jalan transformasi digital perbankan yang mulai diluncurkan pada 2020.

Peluncuran peta jalan tersebut kemudian dilanjutkan dengan peluncuran cetak biru digitalisasi perbankan yang difokuskan pada lima elemen utama yang memberikan landasan pengembangan digitalisasi perbankan, meliputi pedoman implementasi data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi industri perbankan.

OJK memberikan perhatian utama pada perlindungan data, transfer data, pengaturan data, tata kelola teknologi informasi (TI), arsitektur teknologi, pengaplikasian teknologi baru, manajemen risiko TI, dan keamanan siber.

Baca juga:  Tolak Praktik Fitnah dan Hoaks Dalam Pemilu

“Terkait kolaborasi, dalam cetak biru, perhatian utama OJK diberikan kepada platform sharing dan kerja sama lembaga keuangan dan non lembaga keuangan. Sementara terkait tatanan institusi, OJK memberikan perhatian pada investasi dan keuangan, budaya, kepemimpinan, desain organisasi, dan Sumber Daya Manusia (SDM),” ucapnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *