Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG bulan Juli 2022 dengan cakupan triwulanan yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (21/7/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mempertahankan kembali suku bunga acuan alias BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 3,5 persen, kembali menjadi keputusan Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20-21 Juli 2022. Selain itu, bank sentral turut mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 2,75 persen dan suku bunga lending facility di level 4,25 persen.

“Keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi inti yang masih terjaga di tengah risiko dampak perlambatan ekonomi global terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG bulan Juli 2022 dengan cakupan triwulanan yang dipantau secara daring di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (21/7).

Baca juga:  Dirut BRI Dinobatkan "Tokoh Pembiayaan dan Pemberdayaan UMKM"

Kendati begitu, BI terus mewaspadai risiko kenaikan ekspektasi inflasi dan inflasi inti ke depan, serta memperkuat respons bauran kebijakan moneter yang diperlukan, baik melalui stabilisasi nilai tukar rupiah, penguatan operasi moneter, dan suku bunga.

Perry menuturkan inflasi inti pada bulan Juni 2022 tercatat masih berada pada level yang rendah, yakni 2,63 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Baca juga:  Penggunaan Biodiesel 35 Persen akan Diberlakukan Februari 2023

Inflasi inti adalah inflasi yang mencerminkan antara keseimbangan permintaan dan penawaran di dalam ekonomi nasional. Dengan demikian, kata dia, inflasi inti yang sebesar 2,63 persen (yoy) menunjukkan meskipun permintaan di dalam negeri meningkat tetapi masih terpenuhi dengan kapasitas produksi nasional. “Di sinilah mengapa tekanan-tekanan inflasi dari fundamental yang tercermin pada inflasi inti masih terkelola,” ungkapnya.

Maka dari itu, dirinya optimistis inflasi inti masih akan terjaga dalam target BI pada keseluruhan tahun 2022, yakni pada rentang 2 persen sampai 4 persen atau tidak akan melebihi level 4 persen. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Penyidik Bareskrim Polri Segera Periksa Kepala BPOM RI

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *