Kedua tersangka penganiayaan dan penelantaran bocah perempuan digiring aparat kepolisian. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gelar perkara kasus tindak kekerasan terhadap anak dan penelantaran NKS alias Na (4) digelar di Polresta Denpasar, Kamis (21/7). Hasil penyidik menetapkan ibu kandung korban, DNM dan pacarnya, YPMP alias Jo jadi tersangka. Kedua pelaku langsung ditahan di Rutan Polresta Denpasar.

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Jumat (22/7). “Kedua pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Baca juga:  Berakhir Damai, Kasus Dugaan Penganiayaan Dengan Terlapor Aktor Iko Uwais

Saat gelar perkara juga terungkap, Sukadi menambahkan, pada Selasa (19/7) pukul 00.30 WITA tersangka Jo ingin membangunkan korban untuk buang air kecil. Namun korban pura-pura tidur dan tidak bangun-bangun.

Hal ini membuat tersangka marah dan melakukan kekerasan dengan cara menampar pipi kanan serta kiri. Selanjutnya korban direndam di ember warna hitam dan ditenggelamkan sampai telungkup. Setelah itu korban dibanting di kasur.

Baca juga:  Agung Sujaya Pimpin Perbasasi Bali

Korban juga disuruh lari bolak-balik di dalam kamar sambil didorong. Korban juga dipaksa push up dan melakukan gaya kuda-kuda (bediri setengah jongkok) sampai kecapean.

Selanjutnya payudara kanan digigit satu kali, perutnya dipukul dua kali oleh pelaku. Pelaku menjambak rambut korban dan melipat kaki kanan serta kiri ke belakang punggu sampai paha kanannya patah.

Saat penyiksaan itu terjadi, ibu kandung korban, DNM hanya menonton. Selanjutnya pukul 05.00 Wita kedua pelaku membawa korban ke Jalan Bedugul, Denpasar Selatan, dan ditinggalkan di sana.

Baca juga:  Karangasem Tambah 10 Kasus Covid-19, Meninggal Bertambah Satu Orang

Akhirnya pukul 07.15 WITA korban ditemukan warga di depan kios. Selanjutnya korban dibawa ke rumah Perbekel Sidakarya. “Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Selain itu dilakukan pemeriksaan ahli forensik. Melakukan pemeriksaan dan konseling psikologi kepada korban karena trauma,” ujar Sukadi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *