Kajati Bali, Ade T Muliawarman didampingi para asisten dan jaksa koordinator di Kejati Bali. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bertepatan dengan Hari Bhakti Adyaksa ke-62, Kajati Bali, Ade T Sutiawarman, menyampainan capaian hasil kinerja Kejati Bali selama setahun, Jumat (22/7). Salah satunya membeber capaian penanganan pidana korupsi selama setahun, yakni ada 37 perkara yang ditangani kejaksaan seluruh Bali.

Dalam hari bhakti yang bertemakan “Kepastian hukum, humanis menuju pemulihan ekonomi” itu, Sutiawarman menyampaikan di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara Rp85.260.779. Sedangkan Kacabjari Klungkung di Nusa Penida Rp. 4.215.324.634. Sedangkan bidang intelijen, telah melakukan pengamanan pembangunan strategis Provinsi Bali yang mengalami peningkatan.

Baca juga:  Inflasi Bali Tertinggi Kelima Nasional, Pengusaha Non-Pariwisata Terseok-seok

Di mana terdapat 28 kegiatan dengan nilai anggaran Rp 6,4 triliun. Juga melakukan penelusuran aset sebagai bentuk dukungan pengembalian kerugian keuangan negara dengan 84 hasil penelusuran aset dari tersangka, terdakwa, dan terpidana korupsi.

Kejati, kata Ade Sutiawarman juga menangkap dua buronan untuk kemudian dilakukan eksekusi. Kejati Bali juga melakukan pembinaan dan penerangan hukum melalui kegiatan jaksa masuk sekolah, dan hingga kini diikuti oleh total sudah 4.215 orang. Bidang pidana umum, Kejati Bali menerima 393 SPDP dan 290 telah dinyatakan P21 dan dilakukan tahap II ke kejaksaan.

Baca juga:  Rekening Nasabah Dibobol, BRI Percepat Migrasi Chip

“Kami juga menghentikan 15 perkara melalui penanganan restoratif justice,” ucap Ade Sutiawarman.

Di bidang pidsus, Kejati Bali lakukan 10 penyidikan perkara dan menerima dua perkara dari Polda Bali. Pengembalian kerugian keuangan negara ada Rp1.150.000.000. Secara keseluruhan, dikatakannya, ada 37 kasus, dan 12 perkara korupsi dari kepolisian. Sebanyak 46 perkara (termasuk perkara sisa tahun sebelumnya) di antaranya telah diajukan ke penuntutan dan 20 perkara sudah dilakukan eksekusi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Diselidiki Dua Hari, Pengiriman Narkoba ke Lapas Digagalkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *