MANGUPURA, BALIPOST.com – Perwakilan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Badung, menghadiri rapat koordinasi dan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Juli Tahun 2022 yang dilaksanakan di Kantor KPU Badung, Jumat (22/7). Kehadiran perwakilan Parpol, seperti PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, dan lainnya guna mengawal data agregat jumlah penduduk di Gumi Keris yang mencapai 514.000 lebih.
Ketua DPD Partai Golkar Badung, Wayan Suyasa yang ditemui Jumat (22/7) mengatakan, pihaknya menghargai proses pemutakhiran data pemilih ini serta para petugas yang telah menjalankan pemutakhiran data ini.
“Kami tidak berpikir tentang hak dan kewajiban warga masyarakat, karena masyarakat telah diberikan hak untuk berdemokrasi. Untuk pemilih yang tercecer hal ini perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara Pemilu. Kami dari Partai politik mendukung hal ini,” ujarnya.
Menurutnya, perlu ditekankan KPU dapat melaksanakan tugas secara tuntas. Sebab, yang dikawal dalam Pemilihan Legislatif kali ini bersama sejumlah Parpol di Kabupaten Badung adalah jumlah penduduk. “Karena jumlah penduduk kita di Badung di atas 514 ribu lebih yang membawa dampak pada jumlah representatif wakil masyarakat bertambah dari 40 kursi menjadi 45 kursi. Dalam kontes menangkan jumlah kursi untuk representative wakil rakyat, itu akan tetap kita kawal,” paparnya.
Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta mengatakan, dalam pelaksanaan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan untuk semester pertama, terdapat perubahan pemilih yang mencapai 358.756 orang. Hal ini bagian yang terintegrasi bukan hanya dari KPU saja, tapi juga pencermatan dari Bawaslu.
“Ada dua uji petik yang dilakukan yang disinyalir pemilih tersebut awalnya tidak ditemukan, kemudian setelah diberikan imbauan kepada kami tim langsung melakukan proses uji petik dari KPU di Kelurahan Jimbaran, akhirnya bersama tim Bawaslu kita temukan pemilihnya dan dua pemilih ini kita sudah sudah dikategorikan memenuhi syarat sebagai pemilih,” paparnya.
Dikatakan, uji petik adalah bagian dari penyelenggara untuk melakukan pegawasan dari Bawaslu. Hal ini untuk memastikan bahwa kinerja KPU dalam menjaga hak pilih dari pemilih terakomodir.
Sedangkan, terkait dengan penambahan alokasi kursi dan Dapil mengacu pada tahapan PKPU nomor 3 Tahun 2022. “Kami baru bisa dapat dan lakukan tahapan ini per tanggal 14 Oktober 2022, sehingga proses penyusunan kami dapatkan data kependudukan berupa DP4 dari Dirjen Kependudukan Kementerian Kependudukan melalui KPU RI,” sebutnya.
Ia menambahkan pada 22 Oktober 2022 pihaknya memastikan ada penambahan atau tidak. “Ini akan berdampak pada penambahan alokasi kursi dari 40 menjadi 45 kursi. Nanti juga kita akan cermati di kecamatan mana saja jumlah kursi itu bertambah,” ucapnya. (Parwata/balipost)