Petugas saat mencopot baliho yang dipasang sembarangan di jalan. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Jajaran petugas dari Sat Pol PP Kabupaten Klungkung turun ke jalan, guna menertibkan seluruh reklame yang dipasang tanpa izin di Kota Semarapura, Senin (25/7). Baik itu dalam bentuk bildboard, baliho, spanduk, banner dan pamflet. Tidak ada protes dari pemilik reklame-reklame itu. Langkah serupa akan terus dilakukan di tempat lain, karena dianggap sudah sangat mengganggu keindahan kota.

“Kami langsung mengajak petugas dari Kantor Perizinan Klungkung. Jadi, sudah diketahui, titik-titik baliho dan sejenisnya yang selama ini dipasang tanpa izin,” kata Kepala Sat Pol PP Klungkung, Putu Suarta.

Baca juga:  Antisipasi Potensi Krisis Pangan, Bali Siapkan Empat Program Prioritas

Seluruh reklame ini, dianggap tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Reklame-reklame ini sudah lama dikeluhkan warga, karena dipasang disembarang tempat, sehingga mengganggu keindahan. Seperti pada sarana umum yang dapat berupa dinding atau tembok, pagar, jembatan lalu lintas, rambu-rambu lalu lintas, halte, tiang listrik, tiang telpon dan pohon.

Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan mengikutsertakan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama dengan Petugas Tindak Internal, Anggota Patroli, Anggota Jabatan Fungsional dan Staf Bidang Trantib. Penertiban dimulai dari Jalan Ngurah Rai, menuju Jalan Untung Surapati, lalu ke Jalan Puputan, Jalan Kecubung, Jalan Kenyeri, Jalan Raya Takmung Jalan Raya Tojan, Jalan Raya Gelgel, Jalan Raya Kamasan hingga Jalan Rama.

Baca juga:  Di Tengah Pandemi COVID-19, Penjualan Online Jadi Tulang Punggung Bisnis

Suarta menambahkan, dari penertiban ini reklame yang diberangus, antara lain, di Jalan Ngurah Rai 3 Spanduk, 2 Banner, 4 Bendera PDIP dan 5 Bendera Gerindra. Jalan Untung Surapati ada 6 Spanduk, 2 Bendera Gerindra dan 3 Baliho. Jalan Puputan 2 Spanduk. Jalan Kecubung 1 Bendera Gerindra. Jalan Kenyeri 3 Banner. Jalan Raya Takmung 1 Spanduk. Jalan Raya Tojan 1 Baliho dan 1 Spanduk. Jalan Raya Gelgel 2 Banner. Jalan Raya Kamasan 1 banner. Jalan Rama 1 Banner.

Baca juga:  Giliran Satpol PP Sita Peralatan Tower Seluler di Pikat

“Selanjutnya, kami akan tetap berkoordinasi dengan pihak perizinan. Karena mereka yang tahu, mana berizin dan tidak. Jika sudah terdata, kami tinggal turun melakukan penertiban. Termasuk juga hal serupa di kecamatan lain,” katanya. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *