Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Komjen Pol. Agung Budi saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (25-7-2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait dengan kasus kematian Brigadir J, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dan tim forensik.

“Saya datang memenuhi undangan atau panggilan dari Komnas HAM yang jadwalnya pukul 13.00 WIB,” kata Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto saat tiba di Kantor Komnas HAM Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (25/7).

Baca juga:  Dibantah! Temuan Kasus Omicron di Bekasi

Komjen Pol. Agung menjelaskan bahwa kedatangannya bersama Kadiv Humas Polri dan tim forensik untuk menjabarkan arahan dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar penyidikan kasus kematian Brigadir J berjalan transparan.

Kedatangannya sekaligus mengantarkan tim forensik. Tim ini akan dimintai keterangan oleh Komnas HAM. Terkait dengan apa saja hal yang akan dibahas, Komjen Pol. Agung mengatakan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada Komnas HAM.

Baca juga:  Dinilai Berbahaya, OJK Punya Wewenang Penuh Tindak Pidana Keuangan

Ia mengatakan bahwa tim forensik yang datang juga lengkap, khususnya pihak-pihak yang melaksanakan autopsi. Tim tersebut juga akan menyampaikan sesuai dengan kompetensinya.

Ketika awak media menanyakan apakah akan membahas soal luka-luka di tubuh Brigadir J, Komjen Pol. Agung mengatakan bahwa hal itu tergantung pada Komnas HAM sebagai pihak yang mengundang. “Itu nanti yang bertanya dari Komnas HAM. Tim akan menjawab sesuai dengan pertanyaan dan sesuai dengan kompetensi dan secara objektif,” kata dia. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Dua Bulan, Satreskrim Tangkap 11 Tersangka
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *