Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (26/7/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Semua pihak, baik itu perorangan atau badan hukum, berhak mengajukan permohonan merek. Demikian ditegaskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (26/7).

“Akan tetapi, tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek serta merta mendapatkan atau memperoleh perlindungan hukum merek,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Razilu di Jakarta, Selasa.

Baca juga:  Kemenkumham: Citayam Fashion Week Dalam Proses Pendaftaran Merek

Ia mengatakan, nasib dari sebuah permohonan merek yang diajukan ke DJKI Kemenkumham adalah didaftar atau ditolak. Merek yang akan diterima ialah yang memenuhi syarat administratif dan substantif. “Ketika tidak memenuhi syarat administratif dianggap ditarik kembali, dan bila tidak memenuhi syarat substantif artinya dianggap ditolak,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, publik harus mengetahui proses bahwa untuk mendapatkan perlindungan merek terdapat sejumlah tahapan. Saat seseorang mengajukan permohonan, maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas dan setelah itu dipublikasi.

Baca juga:  Mahfud Serahkan Surat Pengunduran Diri Langsung ke Jokowi

Pada tahap publikasi tersebut, DJKI Kemenkumham akan menerima tanggapan dari publik apakah ada keberatan atau tidak terkait merek yang telah diajukan. Penyampaian keberatan tersebut tentu saja harus dibarengi dengan argumen yang jelas.

Keberatan yang dilayangkan oleh publik nantinya menjadi dasar saat dilakukan pemeriksaan substantif oleh DJKI Kemenkumham. Setelah itu, akan diputuskan merek yang diajukan diterima atau ditolak.

Selain itu, untuk menentukan suatu merek diterima atau ditolak, para pemeriksa di DJKI Kemenkumham mengacu pada Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca juga:  Pertama di Indonesia, BRI Penuhi Standar PRISMA Versi Kemenkumham

Intinya, ujarnya, semua tanda yang dapat dijadikan sebagai merek dapat diberikan dan undang-undang juga memberikan penegasan kecuali ditolak dengan sejumlah alasan. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *