Wagub Cok Ace memimpin rapat koordinasi menyikapi munculnya lagi penipuan "money changer" yang merusak citra pariwisata Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penipuan money changer yang menimpa turis Australia baru-baru ini mendapat perhatian serius Wakil Gubernur (Wagub) Bali yang juga menjabat sebagai Ketua BPD PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace). Menyikapi persoalan yang mencoreng citra pariwisata Bali, Wagub Cok Ace menggelar rapat koordinasi lintas sektor bersama stakeholder pariwisata, Selasa (26/7).

Rakor yang digelar di Ruang Praja Sabha Kantor Gubernur Bali itu diikuti unsur Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Polda Bali, Pol. PP Bali dan Kabupaten Badung, Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Badung dan Gianyar, Asosiasi Pedagang Valuta Asing dan stakeholder pariwisata lainnya.

Wagub Cok Ace dalam arahannya menyampaikan aksi penipuan yang menimpa wisatawan asing oleh money changer tak berizin itu sangat penting untuk disikapi. Selain merusak citra pariwisata Bali, tindakan semacam ini bisa menjadi bumerang bagi Bali yang saat ini tengah
berjuang memulihkan sektor pariwisata. “Seluruh komponen telah berjuang keras dan bahu
membahu untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Sekarang pun Covid-19
sejatinya belum teratasi secara tuntas, tapi syukurnya sektor pariwisata berangsur pulih,”
ucapnya.

Oleh sebab itu, ia tak ingin aksi-aksi penipuan seperti yang terjadi di money changer menjadi
hambatan dalam pemulihan Bali. Melalui pelaksanan rakor ini, ia ingin memperoleh masukan dari berbagai komponen untuk mengatasi persoalan ini.

Baca juga:  Diprediksi, La Nina Tingkatkan Curah Hujan Bulanan hingga 40 Persen dari Normal

Selain kasus penipuan money changer, Wagub Cok Ace juga menyinggung isu lain dalam dunia kepariwisataan yaitu ketentuan SIM Internasional bagi wisatawan dan persoalan lingkungan yang rentan dijadikan alat untuk menjatuhkan citra pariwisata Bali.

Terkait dengan keberadaan money changer, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho menjelaskan kegiatan usaha ini diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016 Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).
Dalam operasionalnya, KUPVA BB memiliki kantor pusat dan kantor cabang.

Merujuk data bulan Juni 2022, di Bali terdapat 103 kantor pusat dan 388 kantor cabang KUPVA BB yang tersebar di seluruh Bali. Trisno menjelaskan ciri-ciri KUPVA BB berizin yaitu
memasang logo serta sertifikat izin usaha yang dikeluarkan oleh BI.

Menurutnya, ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam penertiban money changer
bodong. Tantangan antara lain, tak semua wisatawan asing paham bahwa mereka harus bertransaksi valuta asing di KUPVA BB berizin dan banyak pelaku usaha tidak paham peraturan dalam mendirikan usaha penukaran valuta asing.

Selain itu, edukasi dan sosialisasi terkait penukaran valuta asing masih minim serta belum ada tindakan penertiban untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin. Menyikapi hal ini, Trisno mengusulkan pelibatan desa adat dalam penertiban KUPVA BB tak
berizin dengan memasukkannya dalam pararem. Menurutnya hal ini bisa memberi efek jera bagi pelaku KUPVA BB tak berizin yang beroperasi di wilayah desa adat.

Baca juga:  Kembali Erupsi, Gunung Agung Keluarkan Asap Kelabu Setinggi 2.100 Meter

Rencana penertiban KUPVA BB tak berizin didukung sepenuhnya oleh Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali Ayu Astuti Dhama. Menurutnya, penertiban bisa
dilaksanakan dengan memeriksa kelengkapan yang resmi dikeluarkan BI berupa logo dan
sertifikat izin usaha.

Sementara itu, Wadir Krimum Polda Bali AKBP Suratno menegaskan bahwa jajarannya mendukung penuh upaya pemulihan ekonomi Bali yang bertumpu pada sektor pariwisata. Disebutkan olehnya, aksi penipuan money changer bukanlah satu-satunya hal yang mencoreng citra pariwisata Bali.

Khusus terkait aksi penipuan money changer, pihak kepolisian mengalami kendala dalam
menindaklanjuti karena tak terpenuhinya unsur formil dan materiil. Karena kerapkali wisatawan hanya berorientasi barang atau uang mereka kembali dan tak melanjutkan proses hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia. “Kalau ada laporan resmi, ini bisa kami tindaklanjuti sebagai tindakan penipuan dan penggelapan,” ujarnya.

Satpol PP Bali dan Badung juga mengutarakan mereka tak punya kewenangan untuk
memberi sanksi atau menutup karena regulasinya ada di Bank Indonesia. Menambahkan penyampaian jajaran Satpol PP, Ketua LPM Legian I Wayan Puspa Negara menyinggung
pentingnya keterlibatan Bank Indonesia dalam menertibkan money changer tak berizin. Ia
yakin, dengan dukungan semua pihak, persoalan ini dapat segera teratasi.

Baca juga:  Lampaui 900 Orang, Kumulatif Korban Jiwa COVID-19 di Bali

Sedangkan Koordinator kelompok Ahli Pembangunan Bidang Pariwisata IGAN Rai
Surya Wijaya menyarankan agar pemerintah tegas dan tak mentolerir keberadaan money
changer bodong yang dapat menurunkan citra pariwisata Bali.

Setelah mendengar berbagai masukan, Wagub Cok Ace menyimpulkan bahwa rakor menyepakati pembentukan tim task force yang bisa langsung bekerja dan turun ke lapangan
untuk memberi efek jera. Selanjutnya akan dibentuk tim dengan jangkauan lebih luas yang bertugas mencari persoalan sosial yang menjadi pemicu maraknya aksi penipuan berkedok money changer di objek wisata.

Sejalan dengan itu, Ketua Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana akan memperkuat upaya pencegahan dengan mengedukasi wisatawan agar lebih banyak menggunakan uang elektronik dalam bertransaksi. “Kita akan
buatkan arahan dalam berbagai bahasa untuk mengedukasi wisatawan agar mereka tidak mudah kena tipu,” pungkasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *