JAKARTA, BALIPOST.com – Warga binaan hingga narapidana masih bisa mengendalikan jaringan narkoba dari balik rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas). Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedy di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (27/7), menjelaskan bahwa pengedar maupun pemakai narkoba yang sudah ditahan masih bisa melakukan transaksi, maupun pengendalian dari lapas atau rutan.
“Mereka yang ada di dalam lapas masih mengendalikan. Ini kami juga sudah koordinasi, bekerja sama dengan Kemenkumham untuk mengeliminasi para pengendali (narkoba) yang ada di lapas ini,” kata Kenedy.
Kenedy menjelaskan bahwa pengedar atau pengguna masih memiliki jaringan, bahkan dari luar negeri untuk mengendalikan peredaran dan transaksi.
Kennedy juga tidak merinci, bagaimana pada narapidana itu bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari dalam rutan atau lapas. Oleh karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk menyisir narapidana dan warga binaan yang masih memiliki komunikasi dengan jaringan narkoba.
BNN pun sudah memetakan sejumlah wilayah yang menjadi pemasok barang haram terutama jenis sabu dan ganja, antara lain Aceh, Riau dan Sumatra Utara.
Sementara itu, berdasarkan hasil survei yang dilakukan BNN dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pengguna narkoba berusia antara 15 sampai 59 tahun. “Dari itu semua, umur-umur produktif yang sangat banyak penggunanya, mulai dari umur 20 sampai 40 (tahun) itu sangat banyak,” kata Kenedy.
Ia menambahkan bahwa prevalensi pengguna narkoba di atas satu tahun meningkat dari 1,8 persen terhadap jumlah penduduk Indonesia pada 2019, menjadi 1,95 persen pada 2022. (Kmb/Balipost)