Kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem, Selasa (15/3/2022) diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Dokumen)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karangasem yang membawa perkara dugaan pidana korupsi di Karangasem, untuk ketiga kalinya (hattrick) harus gigit jari. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar secara hattrick membebaskan belasan terdakwa dari tiga perkara korupsi yang terjadi di Karangasem.

Namun, bukan berarti JPU gagal total dalam pembuktian kasus pidana korupsi. Sebab, ada beberapa terdakwa dari tiga pekara yang diajukan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, dinyatakan terbukti bersalah.

Pertama adalah kasus korupsi bedah rumah di Tianyar Barat, yang dananya bersumber dari PHR Kabupaten Badung. Dalam perkara yang konon merugikan keuangan negara Rp4,5 miliar itu, salah satu terdakwa yakni I Gede Sukadana, dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Atas bebasnya terdakwa, JPU melalui Kasiintel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, kala itu menyatakan kasasi. Dalam kasus bedah rumah yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,5 miliar, tak satu pun para terdakwa dibebankan membayar uang penggabti oleh majelis hakim Tipikor Denpasar, dengan dalih bahwa para terdakwa tidak mencari untung dalam kasus bedah rumah itu.

Baca juga:  Kembali, "BNI Berbagi" Salurkan 4.000 Paket Pangan untuk Masyarakat Bali

Sementara mantan Kades Tianyar Barat, I Gede Agung Pasrisak Juliawan, dihukum enam tahun. I Gede Tangun, Ketut Putrayasa dan I Gede Sujana masing-masing dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta, subsider empat bulan kurungan.

Perkara kedua yang dibebaskan hakim adalah kasus PNPM-PM Rendang. Sebanyak tujuh terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan oleh hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. Jaksa pun menempuh upaya hukum kasasi. Majelis hakim menyatakan ke tujuh terdakwa tidak terbukti melakukan pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa. Namun JPU  M. Matuleesy, Oka Suryamatja dkk., menyatakan para terdakwa yang terbagi dalam dua berkas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor. JPU dari Kejari Karangasem menuntut Ni Nengah Sutami, Ni Luh Ade Budiyanti dan I Made Gunarta, dengan pidana penjara selama lima tahun.

Selain itu, mereka juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa I Wayan Sukarta, I Wayan Suwita, Ni Nyoman Wiastuti alias Jro Wiastuti dan terdakwa Ni Luh Suryani juga dinyatakan melanggar Pasal 2 UU yang sama dan dituntut lima tahun penjara.

Baca juga:  Langgar PPKM, Puluhan Usaha di Badung Ditertibkan

Dua kali gagal, JPU kembali dibuat puyeng oleh kasus pengadaan masker. Dari tujuh terdakwa, dua dinyatakan terbukti bersalah dan lima orang dibebaskan oleh hakim pimpinan I Putu Gede Novyarta. Mantan Kadissos I Gede Basma dihukum selama 18 bulan dari delapan tahun tuntutan JPU.

Sementara I Gede Sumartana (PPTK) juga dibebaskan dari dakwaan primer. Oleh hakim, dia dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsider. Kendati dituntut 7,5 tahun penjara, namun oleh hakim terdakwa hanya dituntut selama setahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan. Anjlok memang putusan hakim jika melihat tuntutan JPU yang begitu tinggi.

Sementara lima orang rekannya, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. Mereka yang dinyatakan tidak bersalah dalam korupsi pengadaan masker adalah I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia,  I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan  Ni Ketut Suartini. Hattrick sudah bebasnya terdakwa dari tiga perkara yang diajukan JPU dari Kejari Karangasem.

Baca juga:  Pecah Rekor Lagi!! Bali Tambah 14 Korban Jiwa COVID-19

Dikonfirmasi, Rabu (27/9), Kasiintel Kejari Karangasem, I Dewa Semara Putra, mengaku pihaknya masih menyatakan pikir-pikir untuk menyikapi putusan hakim. “Kami masih berdiskusi dengan pimpinan. Nanti Jumat baru kami akan menyatakan sikap,” ucap Dewa Semara Putra.

Dalam kasus korupsi di Karangasem, I Gede Putu Bimantara Putra, adalah pengacara yang sering didapuk mendampingi terdakwa. Dari tiga perkara, dua dipegang oleh Bimantara yakni kasus bedah rumah dan dugaan korupsi masker. “Kalau mencermati dakwaan jaksa dalam korupsi masker ini, sejak pembelaan sebelumnya kami sudah optimis klien kami bebas. Dari apa yang terungkap di persidangan, peranan mereka (terdakwa yang bebas), hanya sebagai pelaksana dan hanya menjalankan perintah atasanya. Sehingga mereka tidak ada menyalahgunakan kewenangannya,” ucap Bimantara, sembari mengaku sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *