MANGUPURA, BALIPOST.com – Tiga warga negara asing (WNA) digerebek di sejumlah vila wilayah Badung dan Denpasar, beberapa waktu lalu. Tiga orang WNA ditangkap dan diamankan hampir 1 kilogram kokain.
Saat ini pengungkapan kasus ini masih dikembangkan tim gabungan BNNP Bali, Imigrasi dan Bea Cukai. Hal ini disampaikan Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose, didampingi Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra, Kamis (28/7) di Kuta.
“Harga kokain sangat mahal. Betapa menggiurkan bisnis ini. Saya sudah instruksikan mencegah beredarnya. Luar biasa capaian BNNP Bali (ungkap kokain),” tegas Komjen Golose.
Sementara Kepala BNNP Bali Brigjen Sugianyar menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini. “Pendalaman kasus ini melibatkan Imigrasi dan Bea Cukai. Nanti saat rilis kami jelaskan lebih lengkap,” ungkapnya.
Menurut mantan Kabid Humas Polda Bali ini mengatakan, sebenarnya terungkapnya kasus ini merupakan bagian monitoring dan antisipasi oleh Kepala BNNP RI yang melakukan kerja sama dengan instansi terkait di hulu. “Barang (narkotika) jangan sampai masuk Indonesia. Masih diupayakan mengungkap jaringannnya,” ucap Sugianyar.
Secara umum, kata mantan Kepala BNNP NTB ini menjelaskan, kasus kokian ini melibatkan tiga orang asing. Diamankan jaringan terpisah di vila dan mereka kebetulan mereka berwisata. “Diedarkan di komunitas mereka. Penggunanya orang asing juga. Harga kokain cukup mahal Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per gram. Kokain itu sudah ada yang dipakai dan dijual,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)