Warga Desa Adat Taro Kelod melakukan gotong royong di tanah PKD yang menjadi sengketa, Jumat (29/7). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Permasalahan perdata tanah pekarangan desa (PKD) yang disengketakan Desa Adat Taro Kelod dengan I Ketut Warka berakhir damai. Kasat Binmas Polres Gianyar AKP I Gede Hendrawan, S.H., M.H didampingi Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar A. A Alit Asrama, dan Kapolsek Tegallalang AKP I Ketut Sudita, Jumat (29/7) mengatakan perdamaian ditandai kegiatan pemindahan material bongkaran tetaring (tenda bambu) dari PKD yang ditempati I Ketut Warka menuju areal Setra Desa Adat Taro Kelod.

Sebelum pelaksanaan gotong royong dimulai krama Desa Adat Taro Kelod berkumpul di jaba Pura Puseh menerima arahan dari prajuru. Bendesa Adat Taro Kelod I Ketut Subawa menyampaikan pelaksanaan gotong royong ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam proses penyelesaian sengketa adat. Kesepakatan, katanya, tercapai setelah menjalani pertemuan pada 26 dan 27 Juli 2022 di rumah I Ketut Warka.

Baca juga:  Mediasi Sanksi Adat Keluarga Ketut Warka Sempat Tegang dan Alot, Ini 4 Poin Arahan Pemkab

Senada disampaikan Kelian Adat Taro Kelod I Wayan Wangun. Selanjutnya penyelesaian permasalahan adat, sanksi kanurayang, perdata kepemilikan tanah di lahan sengketa, dan masalah pidana pencabutan penjor akan menyusul diselesaikan dan dilaksanakan secara beriringan.

Kasat Binmas AKP I Gede Hendrawan, S.H., M.H menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan ini sebab merupakan langkah awal dalam upaya menyelesaikan permasalahan adat yang terjadi.
Kasat Binmas menekankan akan selalu mendampingi dan mengiringi prajuru dan krama Desa Adat taro kelod di setiap proses upaya penyelesaian permasalahan adat untuk menciptakan situasi aman dan terkendali. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Desa Adat Pererenan Gugat Bupati Badung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *