DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang pembuktian dalam perkara dugaan korupsi Gerbangdesigot, yang mendudukan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Catur Mulia Santhi, I Made Sudana sebagai terdakwa, Jumat (29/7), dilanjutkan di PN Denpasar.
Jaksa dari Kejari Bangli, menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang virtual.
Di antara saksi yang dikonfrontir ada pengurus Bumdes Dewa Gede Mustika (bendahara lama), Made Dana riasa ( sekretaris) dan Wayan Sartini (bendahara sekarang). Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, I Made Suardika Adnyana. Mereka dikonfrontir dengan mantan Kepala Desa Catur I Made Agus Antara.
Dalam persidangan, pegawai bumdes pada sidang sebelumnya menyatakan pinjaman di atas Rp 1 juta tanpa jaminan atas perintah mantan kades. Mereka juga menjelaskan pengeluaran dana bumdes yang tidak sesuai peruntukannya, ada di antaranya atas permintaan mantan kades, seperti misalnya dana untuk pordes bola voly, kunjungan ke Sanur, pembuatan taman yang dibuat oleh KKN di Desa Catur.
Padahal dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bumdes tidak ada aturannya untuk mengeluarkan dana seperti itu. Saat dikonfrontir, kades mengakui kesalahannya tersebut bahwa tindakan yang dilakukan diluar AD/ART Bumdes.
Dia berdalih untuk mesalah pinjaman tanpa jaminan dia hanya menyarankan kepada pengurus Bumdes, namun keputusan tetap di tangan pengurus Bumdes. Pihak Kades hanya sebatas menyarankan saja kepada pengurus Bumdes, untuk memberikan pinjaman tanpa jaminan sepanjang orang yang meminjam tersebut layak untuk diberikan.
Soal masalah pengeluaran dana di luar peruntukan sudah berunding dengan pengurus desa yang lain.
Selain konfrontir, juga diperiksa saksi dari Inspektorat Pemkab Bangli, A. A. Hesti Yuliantari. Saksi membenarkan kerugian dalam kasus ini Rp211 juta. (Miasa/balipost)