Gubernur Koster melakukan sidak pelayanan pajak dan retribusi daerah di Tabanan, Senin (1/8). (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster secara mendadak melakukan inspeksi (sidak) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) di Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan, Senin (1/8). Lawatan dinas Gubernur Koster ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan dengan melakukan inspeksi ke Ruang Penyerahan STNK pada layanan Drive Thru, Loket Pembayaran, hingga ke Ruang Pajak Progresif ini didampingi langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Made Santha dan Kepala UPTD PPRD Kabupaten Tabanan, I Ketut Sadar.

Inspeksi yang dilakukan orang nomor satu di Pemprov Bali ini merupakan kunjungan kerja yang keenam kalinya, setelah Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng meninjau pelayanan PPRD di Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana pada, Selasa, 28 Juni 2022, Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Kota Denpasar dan Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung pada Jumat, 1 Juli 2022, Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan Kantor PPRD di Kabupaten Klungkung pada Sabtu, 2 Juli 2022.

Baca juga:  Pandemi Masih Berlangsung, Puluhan Negara Sudah Buka Peluang Kerja Sektor Pariwisata

Dalam kunjungannya, mantan anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa kehadirannya ke Kantor PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan untuk memastikan pelaksanaan program kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berlangsung mulai 4 April – 31 Agustus 2022. Juga terkait pelaksanaan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Pulau Bali yang telah berakhir pada 3 Juni 2022 lalu sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor, berjalan dengan baik.

Untuk kinerja para pegawai UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan, kata Gubernur Koster sudah bagus. Walaupun demikian, ia meminta agar seluruh pimpinan dan jajaran pegawai UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan supaya bekerja solid, fokus, tulus, dan lurus. “Tidak ada hari libur, kecuali diliburkan. Saya sudah pantau, dan di sini berjalan dengan baik. Pekerjaan yang dilakukan dengan baik ini harus terus dijadikan komitmen bersama dengan spirit untuk bergerak bersama di dalam melayani masyarakat yang sedang melaksanakan kewajiban pajaknya, seiring dengan membaiknya kondisi pariwisata dan meningkatnya partisipasi masyarakat di dalam mengurus administrasi PKB, setelah saya keluarkan kebijakan yang meringankan masyarakat berupa Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor,” ujar Gubernur Koster.

Baca juga:  Luncurkan Fitur Order From Home, BPR Lestari Bantu UMKM Jualan Lewat Aplikasi LestariDiskon

Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha yang didampingi Kepala UPTD PPRD Kabupaten Tabanan, I Ketut Sadar dihadapan Gubernur Bali melaporkan berdasarkan data yang ada, bahwa sebelumnya hampir 700 ribu unit kendaraan roda dua di Kabupaten Tabanan berstatus masih menunggak pajak. “Namun berkat kebijakan Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster, maka kendaraan roda dua yang masih menunggak pajak jumlahnya kian menurun dari 700 ribu, sekarang hanya tersisa lagi 380 ribu unit, dan Kami targetkan menjadi nol persen tunggakan demi keabsahan, keamanan dan kenyamanan pemilik kendaraan,” ungkapnya.

Kemudian mengenai capaian realisasi target PKB dan BBNKB di UPTD PPRD Kabupaten Tabanan per tanggal 29 Juli 2022, lebih lanjut Kepala UPTD PPRD Kabupaten Tabanan, I Ketut Sadar melaporkan untuk capaian realisasi PKB sudah mencapai 62.03 persen, sedangkan BBNKB capaiannya 51,92 persen.

Baca juga:  DPW Muki Bali Kompak Dukung Kepemimpinan Gubernur Koster

Atas kebijakan relaksasi Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster lengkap dengan inovasi Drive Thru-nya, mendapat apresiasi dan dukungan dari para wajib pajak. Made Naryana asal Penebel, Tabanan mengaku sangat terbantu dengan pelayanan cepat serta efisien yang ia dapatkan di UPTD PPRD Tabanan. “Terima kasih juga kepada Bapak Wayan Koster yang telah memberikan rejeki tidak terduga kepada Saya,” kata Made Naryana yang tercatat sebagai wajib pajak paling taat membayar pajak tanpa ada tunggakan.

Warga asal Desa Bongan, Kecamatanan Tabanan, Nyoman Kasina pula menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Koster. Berkat kebijakan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, Nyoman Kasina yang pajak kendaraannya menunggak selama 2 tahun, merasa sangat diringankan atas bantuan Gubernur Bali. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *