Suasana kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan, Senin (1/8/2022). (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Sebanyak 10.878 kendaraan roda dua maupun roda empat di kabupaten Tabanan terancam dianggap “bodong.” Kondisi ini menyusul adanya aturan pemerintah pusat yang akan menghapus data kendaraan yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun.

Jika sudah dianggap ilegal atau bodong, kendaraan tersebut kemungkinan tidak bisa digunakan di jalanan lagi. Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Bali di Kabupaten Tabanan, I Ketut Sadar S.Sos. MH mengatakan, sampai saat ini aturan itu memang masih belum resmi, namun pemerintah melalui tim pembina samsat nasional sudah terus melakukan sosialisasi terkait dengan aturan tersebut.

Baca juga:  Tim Labfor Polda Bali Olah TKP Kebakaran Toko Cakra

Aturan ini diterapkan agar masyarakat bisa taat bayar pajak. “Sebenarnya aturan yang dibuat oleh Pemerintah ini tentunya akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” terangnya, Senin (1/8) usai menerima kunjungan Gubernur Bali, Wayan Koster.

Menurutnya, aturan ini dibuat lantaran pemerintah saat ini tengah fokus menyelesaikan persoalan ketidaktertiban masyarakat pembayaran khususnya dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Di Tabanan, upaya menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor juga sudah terus dilakukan.

Selain pemutihan denda pajak, belakangan bahkan rutin menggelar razia gabungan tilang di tempat, jika ada yang kedapatan melanggar. Dari kegiatan yang menyasar sejumlah titik ini, hasilnya masih ditemukan para wajib pajak yang memang belum membayar kewajibannya. “Dari data kami bahkan ada yang lima tahun, dan tunggakan ini terus kami kejar, dengan mendekatkan layanan kami ke wajib pajak. Jadi tidak ada alasan lagi mereka tidak bisa membayar karena jauh, atau tidak ada waktu lantaran kesibukan,” terangnya.

Baca juga:  Belajar Daring Masih Berlangsung, Ini Instruksi Disdikpora

Terkait adanya alasan faktor ekonomi, pejabat agen perubahan ini pun memaklumi lantaran dua tahun terakhir pandemi memang berdampak pada ekonomi masyarakat. Namun persoalan ini tentu masih bisa dicarikan solusi.

Apalagi terkait dengan pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dilayani melalui LPD Kerthi Bali. “Mereka bisa memanfaatkan layanan kredit di LPD,” pungkasnya.

Untuk diketahui, setidaknya dari total 63.000 tunggakan PKB dengan nilai Rp 46 miliar lebih, sudah 30 persen tercapai atau telah melunasi kewajibannya membayar pajak. Sementara itu untuk target capaian PKB di Samsat Tabanan tahun 2022 ini dipasang Rp140 miliar lebih, atau naik dari target di induk sebesar Rp104 miliar.

Baca juga:  Nelayan di Tabanan Bersiap Melaut

Realisasi target PKB sampai dengan 29 Juli 2022 sudah di angka 62,03 persen atau Rp64 miliar lebih. Realisasi ini akan terus dikebut untuk bisa mencapai target hingga akhir 2022. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *