DENPASAR, BALIPOST com – Penyelundupan penyu hijau kembali digagalkan Polda Bali. Pada Selasa (2/8), Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan 30 ekor penyu hijau di Jalan Raya Ketewel, Sukawati, Gianyar.
Selain itu polisi mengamankan dua pelaku, yaitu Putu Pujiawan dan Sudirman Raustin. “Pengungkapan kasus ini masih dalam pengembangan. Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan,” kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya.
Menurut AKBP Ambariyadi, berawal dari adanya informasi masyarakat jika ada penyelundupan penyu tersebut. Ambariyadi langsung memerintahkan Tim Unit IV melakukan penyelidikan.
Alhasil mobil pick-up DK 8644 WF mengangkut penyu tersebut terlacak di Jalan Raya Ketewel, Gianyar. Polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku. “Putu P (Puniawan) sebagai pengemudi dan SR (Sudirman Raustin) jadi kernetnya,” kata Ambariyadi.
Puluhan penyu tersebut lalu dititipkan di BKSDA Bali. Sedangkan penyidik masih mendalami keterangan pelaku. (Kerta Negara/balipost)