I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) bertemu dengan rekannya I Made Putra Budi Sartika alias Bobby Kool (kanan) dan I Made Eka Arsana alias Eka Rock (kiri) usai bebas dari penjara di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Bali, Selasa (2/8/2022). (BP/Antara)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sudah dua kali  I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) dibebaskan dari tahanan. Pada pembebasan dengan status cuti bersyarat pada Selasa (2/8) dari Lapas Kerobokan, Jerinx yang disambut sang istri, Nora Alexandra Philip ini pun menyampaikan rencananya.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Jerinx mengatakan setelah resmi bebas berencana untuk fokus ke keluarga yakni program bayi tabung. “Satu dua bulan ini saya akan fokus sama istri saya,” kata dia lagi.

Baca juga:  Masyarakat Jembrana dan Bangli Dukung Pj. Gubernur Lanjutkan Kebijakan Koster

Selain itu, dia berencana akan menggunakan medsosnya untuk berkarya, berbisnis dan tidak lagi dilema, serta mengurus perkara-perkara yang menurutnya tidak jelas. Jerinx menceritakan selama dalam lapas, dia juga fokus membuat album yang berjudul “Sabda Bawah Tanah” yang akan dirilis Desember nanti.

Jerinx tersandung masalah hukum seusai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Ia diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada laki-laki berusia 26 tahun itu.

Baca juga:  Belasan Kilo Ganja Dimusnahkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jerinx bersalah. Dia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp25 juta.

Jerinx lantas ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta. Namun, sejak 1 April 2022, dia dipindahkan ke Lapas Kerobokan dengan pertimbangan kemanusiaan.

Pemindahan Jerinx dilakukan dengan alasan kondisi ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan, yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Jerinx di Bali.

Suami dari model Nora Alexandra Philip dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga:  Soal Pelarangan 8 Negara Masuk Indonesia, KKP Denpasar Tunggu SE Kemenhub

Sebelumnya, Jerinx juga harus masuk penjara karena dinilai bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang berawal dari statusnya di media sosial “IDI Kacung WHO.” Ia diganjar hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Denpasar setelah sebelumnya diputus pidana penjara 14 bulan oleh PN Denpasar. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *