TABANAN, BALIPOST.com – Stigma negatif terhadap pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) rupanya masih kerap terjadi. Bukan tanpa alasan, biasanya mereka (ODGJ) yang ditolak keberadaannya ini sebelumnya dikenal kerap mengamuk dan membuat resah warga.
Seperti yang terjadi di Banjar Bantas Tengah Kelod, desa Bantas, kecamatan Selemadeg Timur. Seorang pasien ODGJ yang telah mendapatkan perawatan di RSJ Bangli justru ditolak oleh warga setempat saat dibawa pulang. Kordinasi antara pihak kepolisian dengan aparat desa dan warga pun sempat berjalan cukup alot, Selasa (2/8).
Belakangan ini petugas dari Polsek Selemadeg Timur dibuat setengah gila dalam hal penanganan kasus ODGJ diwilayahnya. Tidak berselang lama dari kasus penanganan ODGJ di Desa Beraban yang sempat terkedala lantaran tersendatnya armada operasional dari Satpol PP, kini muncul lagi masalah baru. Pasien ODGJ asal Banjar Bantas Tengah Kelod, desa Bantas, ditolak saat dibawa pulang.
Penolakan lantaran I Made R, ODGJ yang berusia 35 tahun ini sebelumnya kerapkali mengamuk dan membuat resah warga. Tak ingin persoalan berlarut, Kapolsek Selemadeg Timur, AKP Ni Komang Sri Subakti pun langsung melakukan koordinasi dengan aparat desa dan sejumlah perwakilan warga di kantor Desa Bantas.
“Jujur saya prihatin masih ada stigmatisasi dan diskriminasi yang masih sering dialami masyarakat yang dinilai berbeda dengan masyarakat pada umumnya, termasuk ODGJ. Mereka ini juga punya hak untuk tinggal dirumahnya, dan jadi tanggung jawab keluarga terkait upaya menjaga kesehatannya jangan sampai putus obat. Karena ODGJ akan kambuh jika putus obat, ini yang harus diperhatikan, jangan justru didiskriminasikan,”jelasnya.
Menurutnya diperlukan upaya promotif dan preventif untuk mencegah terjadinya masalah kejiwaan, mencegah timbulnya dan/atau kambuhnya gangguan jiwa, meminimalisasi faktor risiko masalah kesehatan jiwa, serta mencegah timbulnya dampak psikososial.
“Hasil kordinasi tadi, mau tidak mau warga tetap harus menerima meski masih setengah hati. Namun tetap kami ingatkan agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang justru memicu ODGJ ini kumat lagi. Nantinya dari bhabinkantibmas Desa bantas selalu menghimbau ke masyarakat agar tidak melakukan penolakan terhadap ODGJ, termasuk bidan desa akan melakukan kontrol rutin, dan orang tua juga agar selalu memperhatikan kondisi anaknya dan melaporkan perkembangannya kepada pihak bidan desa, serta terpenting tidak terlambat memberikan obat yang sudah diberikan oleh pihak Rs Jiwa agar kondisi tetap stabil,”terangnya.
Satu-satunya Kapolsek Perempuan di jajaran Polres Tabanan inipun berharap kedepan seluruh jajaran Pemerintah khususnya di Desa Bantas dan lapisan masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, orbanisasi profesi, dan dunia usaha dan swasta, dapat mendukung upaya Pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa terbaik kepada Masyarakat.
“Stigmatisasi dan diskriminasi terhadap siapa pun juga harus dihapuskan dari bumi Indonesia karena bertentangan dengan hak asasi manusia dan berdampak pada munculnya berbagai masalah sosial, ekonomi, dan keamanan di masyarakat”, tegas Kapolsek Seltim. (Puspawati/Balipost)