Para tersangka tengah digiring polisi saat gelar kasus di Mapolresta Denpasar, Selasa (2/8). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dari hasil pengungkapan kasus selama Juli 2022, Polresta Denpasar dan jajarannya menangkap 30 orang. Sementara kasus yang mendominasi yaitu pencurian dengan pemberatan (curat) disusul curanmor.

Dari pelaku tindak pidana disita barang bukti 25 HP dan sepeda motor serta regulator selam masing-masing 19 unit. Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (2/8) menjelaskan, berdasarkan daerah asal pelaku yaitu Jawa 10 orang, Bali 16 orang, Jakarta 1 orang, NTT 1 orang, dan Sumatera 2 orang.

Baca juga:  Melawan, Kedua Kaki Residivis Ditembak

Untuk jenis kelamin, laki-laki 22 orang, perempuan 3 orang dan anak-anak 4 orang. “Pelaku berstatus residivis untuk kasus curanmor 2 orang, curat 2 orang dan cusa 1 orang,” ujarnya.

Pengungkapan kasus menonjol diungkap Polsek Denpasar Selatan (Densel) yaitu pencurian di Kantor Bali View Dive, Jalan Griya Anyar, Pemogan, Denpasar. Korbannya, I Nyoman Widiasa (45). Sedangkan pelakunya, I Ketut Adi Wiratnaya (48) asal Marga, Tabanan.

Kronologisnya, menurut Panit I Unitreskrim Polsek Densel Iptu Joko Wijayanto saat mendampingi Kapolresta Yugo, pada Sabtu (23/7) pelaku menjemput turis di Pantai Semawang bersama sopir Bali View Dive. Saat pelaku mengambil tas dan membuka dashboard (laci) mobil pelaku melihat ada kunci kantor.

Baca juga:  Diam di Bali Sejak 2019, Pengedar Narkoba Asal Inggris Rekrut WN Australia

Selanjutnya kunci tersebut diambil, lalu pelaku berangkat mengantar tamu diving ke Nusa Penida. Usai mengantar turis ke hotel, pukul 14.00 WITA pelaku bersama sopir balik ke Bali View Dipe untuk membersihkan alat-alat menyelam. Saat menuju rumahnya, melihat ada mobil pick up.

Pukul 21.30 WITA, pelaku menuju TKP naik mobil sewaan tersebut. Setibanya di TKP, pelaku mengambil 19 set regulator selam, enam buah masker selam biasa, sembilan buah masker selam min, satu buah dive comp dan tiga buah Kompas. “Barang-barang yang dicuri pelaku tersebut nilainya Rp 140 juta,” ujarnya.

Baca juga:  Asal Mula Munculnya Klaster COVID-19 di Lapas Kerobokan, Ini Jawaban Humas Kemenkumham

Pelaku langsung pulang ke Tabanan, sedangkan barang curian itu disembunyikan di pinggir sungai dekat pura. Belum sempat menjual barang itu, pelaku keburu ditangkap Tim Opsnal Polsek Densel. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *