Ilustrasi. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Negara menyidangkan perkara persetubuhan di bawah umur. Pelaku yang juga remaja umur 16 tahun dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakan menyetubuhi gadis yang diakui pacarnya hingga berbadan dua.

Korban yang berusia 15 tahun diketahui telah disetubuhi hingga 8 kali saat menjalin hubungan pacaran. Bahkan korban hamil dan melahirkan anak.

Perkara ini Selasa (2/8)  telah disidangkan tahap sidang tuntutan di PN Negara. JPU menuntut pelaku D (16) dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 dalam dakwaan Alternatif Kedua JPU.

Baca juga:  Pencabul Keponakan Divonis 7 Tahun Penjara

Disebut ada unsur sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul dilakukan secara berlanjut. Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan karena status pelaku anak masih dibawah umur, tuntutan pidana penjara 1 tahun 3 bulan menurutnya tidak perlu dijalani.

Ini, diganti dengan menjatuhkan pidana berupa pembinaan di luar lembaga. Di antaranya mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan oleh Pejabat Pembina Balai Pemasyarakatan Klas I Denpasar selama 6 bulan dan pelatihan kerja pengganti pidana denda di panti asuhan selama 6 bulan.

Baca juga:  Operasi Simpatik di Klungkung Jaring Ratusan Pelanggar

Pelaku anak juga dibebani membayar restitusi sebesar Rp15.102.500. “Harus mengikuti bimbingan dan pembinaan diluar lembaga,” kata Delfi.

Kasus seksual yang melibatkan korban maupun pelaku anak di 2022 ini yang ditangani Kejari Jembrana meningkat. Berkaca dari rangkaian kasus tersebut, menurut Delfi, perlu peran orangtua menjaga dan pengawasan anak. Sehingga diharapkan tidak ada kasus serupa terjadi. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *