Usaha money changer ilegal di Kuta disegel karena beroperasi tanpa izin. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Kejari Badung ikut melakukan penertiban, khususnya pada kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) yang tidak berizin di wilayah Desa Adat Kuta, Kamis (4/8). Menurut Kajari Badung, Imran Yusuf bersama Kasiintel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Jumat (5/8), aksi yang dilakukan pada 4 Agustus 2022 sebagai tindak lanjut atas pertemuan antara Desa Adat Kuta dengan Bank Indonesia wilayah Provinsi Bali terkait dengan melakukan tindakan yang lebih tegas atas money changer nakal.

Dikatakan, pada pertemuan tersebut sudah disampaikan untuk KUPVA BB yang tidak berizin yang telah disegel atau dilabeli stiker, tidak boleh melakukan kembali usahanya. Namun dalam kenyataannya masih banyak KUPVA BB yang tidak berizin tetap melakukan kegiatannya dan melepas stiker segel yang sudah ditempel oleh Desa Adat Kuta bekerja sama dengan Bank Indonesia Wilayah Bali.

Baca juga:  Dugaan Kasus Korupsi Proyek Biogas, Data Kerugian “Macet”, Kejaksaan Surati BPK

Pihak Desa Adat Kuta didampingi oleh Kejaksaan Negeri Badung yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dan Bank Indonesia Wilayah Bali serta Babhinkamtibmas dan Babinsa kembali melakukan penertiban dan penegakan dengan memasang stiker kembali pada KUPVA BB yang tidak berizin karena masih bandel tetap beroperasi padahal sudah diberikan peringatan. Dari hasil penertiban dan penegakan ada lima pelaku usaha yang dibuatkan berita acara dan penempelan stiker segel untuk 17 KUPVA BB yang tidak berizin.

Baca juga:  LP Kerobokan Over Kapasitas, Tahanan Digeser ke Tiga Lokasi

Selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap angka-angka akrilik yang digunakan sebagai petunjuk rate penukaran. Tindakan tegas ini sangat perlu dilakukan karena semakin maraknya kasus yang merugikan wisatawan akibat dari adanya KUPVA BB yang tidak berizin. “Dengan adanya penindakan dan penertiban diharapakan dikemudian hari tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun wisatawan asing yang sedang berkunjung sehingga bisa menjaga citra pariwisata Bali khususnya di Desa Adat Kuta,” tegas Kajari Imran Yusuf. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dari Usulkan Uji Coba PPLN Tanpa Karantina ke Bali Dimajukan hingga Jumlah Tes COVID-19 Dikurangi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *