TABANAN, BALIPOST.com – Asep Buhori (43) yang merupakan residivis dan berstatus tahanan Polresta Denpasar diamankan Polsek Kediri karena melakuan pencurian motor. Pelaku beraksi di dua TKP dengan modus membawa kabur motor korban yang kuncinya masih nyantol.
Aksi pencurian yang dilakukan Asep sejatinya terjadi pada Mei 2022. Lokasi pertama dilakukan terhadap korbannya Inayah yang kehilangan motor di garasi rumahnya wilayah Banjar/Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri pada 15 Mei 2022. Kemudian lokasi kedua korbannya Putu Setiabudi yang kehilangan sepeda motor di garasi rumahnya Banjar Jagasatru, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri pada 30 Mei.
Dari hasil penyelidikan polisi, Asep adalah residivis sudah pernah mencuri motor di Kecamatan Selemadeg dan pencurian HP di Denpasar. Bahkan Asep saat ini masih menjadi tahanan Polresta Denpasar.
Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika mengatakan pengungkapan kasus ini lantaran hasil rekaman CCTV, kemudian penelitian residivis curanmor dan keterangan saksi yang mengarah ke pelaku Asep. Pelaku ini baru keluar dari LP Tabanan Mei 2022 lalu. “Kita sebar informasi untuk mendapatkan pelaku ini, ternyata diinformasikan masih menjadi tahanan Polresta,” jelasnya, Jumat (5/8).
Karena masih menjadi tahanan Polresta, kata Kompol Ardika, Polsek Kediri masih menunggu kasus selesai di Denpasar, barulah nanti Asep diserahkan ke Polsek Kediri untuk menjadi tahanan Polsek Kediri. “Pelaku ini residivis. Jadi saat bebas dari LP Tabanan, kemudian kembali melakukan aksi di Tabanan dan di Denpasar,” jelasnya.
Akibat perbuatanya itu, pelaku Asep disangkakan Pasal 363 huruf 3e tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Puspawati/balipost)