MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Perbekel dan Direktur Bumdes se-Kabupaten Badung tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (8/8) di Ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung Wayan Suyasa, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf beserta segenap jajaran, Kepala Balai Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Desa PDTT Kemendes Denpasar, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Camat se-Kabupaten Badung, Perbekel se-Kabupaten Badung dan Direktur Bumdes se-Kabupaten Badung.
Pada kesempatan itu atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Badung, Bupati Giri Prasta menyampaikan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung beserta jajaran karena telah menginisiasi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Perbekel dan Direktur Bumdes se-Kabupaten Badung terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang disaksikan langsung oleh pihaknya bersama Wakil Ketua I DPRD Badung. “Artinya dengan adanya kejaksaan melaksanakan penandatangan MoU ini, sudah barang tentu Kejaksaan juga akan bisa memberikan perlindungan hukum terkait hukum Perdata maupun Hukum Tata Usaha Negara, Kejari Badung dan Kejati Bali pun bersama kami telah menindaklanjuti tentang Rumah Restorative Justice yang dilaksanakan di Taman Ayun, terkait pembinaan hukum. Nah saya kira, dengan bersinerginya Kejaksaan Negeri Badung dengan kami selaku Pemerintah Kabupaten dan lebih khusus lagi dengan desa, saya yakin dan percaya pelaksanaan pembangunan yang ada di desa itu sendiri, saya pastikan bersih melayani. Good Governance dan Clean Government akan terlaksana dengan baik,” pungkasnya.
Bupati Giri Prasta menambahkan pascadilaksanakan penandatanganan MoU tersebut, Kejari Badung beserta jajaran akan turun langsung ke desa-desa untuk melaksanakan pemantauan dan penilaian secara langsung terkait pemerintahan desa maupun kegiatan usaha Bumdes yang ada di masing-masing desa. Karena kalau dilihat dari kacamata luar Bumdes yang ada di Badung telah berjalan dengan baik, namun Bupati Giri Prasta memastikan dengan turunnya Kejari Badung beserta jajaran ke desa-desa akan diketahui secara riil anatomi tubuh berkaitan dengan Bumdes itu sendiri. “Saya kira komunikasi kita nanti dengan Kejari Badung akan mendapatkan sebuah hasil yang baik. Yang jelas kami memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Kejari Badung beserta jajaran begitu juga dengan Pemerintah Desa, karena sudah bisa menandatangani MoU hari ini, itu adalah sebuah ikatan yang luar biasa yang dilakukan. Karena Bagi Giri Prasta yang namanya korupsi itu ada dua yaitu perilaku korupsi dan tindakan korupsi,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf mengucapkan terimakasih kepada Bupati Giri Prasta karena telah berkenan memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Negeri Badung beserta dengan jajaran untuk melaksanakan penandatanganan MoU bersama seluruh Perbekel dan Bumdes se-Kabupaten Badung. Yang mana ini merupakan realisasi dari hasil diskusi Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan Bupati Giri Prasta pada saat pencanangan Rumah Restorative Justice.
“Banyak hal yang kami diskusikan terutama untuk mencegah kawan-kawan Perbekel maupun Bumdes terjerat dari perbuatan pidana khususnya perbuatan korupsi. Karena visi misi pak Bupati itu sendiri ingin merealisasikan apa yang diinginkan Pak Presiden Joko Widodo yakni pembangunan itu dimulai dari desa. Jadi untuk memperlihatkan wajah Kabupaten Badung terlebih untuk Provinsi Bali kita mulai dari desa itu sendiri. Program ini sangat mulia oleh karena itu kami dari jajaran Kejaksaan Negeri Badung melalui Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara sekaligus untuk mengimplementasikan Undang-undang Kejaksaan yang baru No. 11 Tahun 2021, bagaimana institusi Kejaksaan berperan sangat aktif sebagai salah satu elemen untuk mensukseskan pembangunan. inilah Langkah yang kita laksanakan. Dengan adanya penandatanganan MoU ini maka apa yang diinginkan Bapak Bupati, aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan terlebih dahulu melakukan pembinaan dan langkah-langkah perbaikan Tata Kelola di jajaran Desa maupun Bumdes,” terangnya. (Adv/balipost)