NEGARA, BALIPOST.com – Pengiriman dua ton kulit sapi tanpa dilengkapi dokumen masuk ke Bali sempat diamankan di Gilimanuk, Senin (8/8) sore. Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk bersama Karantina Gilimanuk mendapati mobil yang mengangkut 2 ton kulit sapi itu hendak masuk ke Bali.
Kapolsek Gilimanuk, Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, mengatakan kulit sapi dikemas dalam 200 plastik bening. Saat diperiksa SR asal Bondowoso, Jawa Timur, diketahui pengiriman kulit sapi tanpa dilengkapi dokumen sesuai Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak.
Anggota yang bertugas pemeriksaan di Pos 2 (pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk), mendapati mobil angkut barang Nopol P 9390 AE dan melakukan pemeriksaan. Begitu dibuka terpalnya, terlihat kulit sapi yang dikemas dalam ratusan plastik bening dengan total berat 2 ton.
Dari keterangan SR, kulit sapi tersebut dititip oleh seseorang di pinggir jalan di wilayah Probolinggo, Jatim dengan tujuan Mengwi, Badung. Ia diminta membawa kulit sapi itu berawal dari melihat kendaraan berhenti di pinggir jalan raya dengan memasang segitiga tanda bahaya.
Sebagai sesama sopir, SR berniat menghampiri dan diketahui as roda mobil itu patah. Sehingga sopir kendaraan tersebut meminta bantuan SR mengoper barang berupa kulit sapi ke mobilnya untuk selanjutnya dibawa ke Terminal Mengwi.
Ia mengaku diberikan ongkos sebesar Rp1.500.000 sekali antar sampai tujuan. Kemudian mobil diamankan berikut muatan dan Kapolsek Gilimanuk melakukan koordinasi dengan Karantina Gilimanuk.
Selanjutnya 2 ton kulit sapi yang dikemas dalam 200 plastik bening dan 7 karung plastik itu ditolak dan dikembalikan ke Jawa. Pengembalian dipimpin langsung Kapolsek Gilimanuk. (Surya Dharma/balipost)